oleh

14 NAPI KORUPSI LP GORONTALO DAPAT REMISI

Ilustrasi
Ilustrasi

POSKOTA.CO – Sebanyak 14 narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A Gorontalo, mendapat remisi bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 Hijriah.

“Total sebanyak 304 narapidana dan dua orang narapidana langsung bebas saat mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri, 14 orang diantaranya adalah tahanan kasus korupsi dan 14 kasus narkoba,” ungkap Kepala Lapas kelas 2A Gorontalo, Fernando Kloer, di Gorontalo, Kamis.

Remisi yang diberikan itu bervariasi, ada remisi atau potongan masa tahanan 15 hari hingga 1 bulan.
Dua tahanan yang langsung bebas merupakan tahanan yang akan segera habis masa tahanan.

Kepala Lapas juga mengatakan bahwa Lapas kelas 2A Gorontalo merupakan satu-satunya Lapas yang menampung tahanan dari semua jenis kejahatan.

Yakni tahanan perjudian, pembunuhan, perampokan, korupsi, narkoba, kesusilaan, ilegal logging, laka lantas, serta tahanan anak dan wanita.

“Saya berharap di Gorontalo dibangun rumah tahanan khusus wanita dan anak-anak, agar mereka dapat dipisahkan dengan tahanan lain,” katanya.

Pesan kepala Lapas tersebut, bahwa tahanan yang bebas setelah mendapat remisi Idul Fitri, tak akan lagi mengulangi perbuatannya dan dapat berguna bagi masyarakat usai memenuhi masa tahanannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *