oleh

Penumpang Wings Air Terancam Pidana Dua Tahun, Denda Rp500 Juta

POSKOTA.CO – Penumpang Wings Air terancam pidana penjara dua tahun serta denda Rp500 juta lantaran membuka jendela darurat (emergency exit window) saat pesawat hendak lepas landas (take off) di Bandara Sepinggan, Balikpapan.

Perbuatan penumpang yang duduk kursi 1F menyebabkan ditundanya penerbangan hingga 3 jam dan seluruh penumpang diturunkan dan kembali ke ruang tunggu keberangkatan.

Corporate Communications Strategic of Wings Air Group Lion Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, seharusnya pesawat IW-1478 lepas landas dari Bandara Sepinggan, Balikpapan menuju Bandara Robert Atty Bessing, pukul 08.15 Wita namun ditunda, dan baru berangkat pukul pukul 11.00 WITA dengan pesawat Wings Air lainnya PK-WGO, dan tiba di Malinau pukul 12.30 Wita.

Dikatakan Danang, penumpang yang membuka jendela tersebut kini telah diserahkan ke pihak kepolisian dan otoritas bandara untuk diperiksa lebih lanjut.

Tindakan yang dilakukan penumpang itu, menurut Danang, melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan sanksi penjara maksimal dua tahun dan denda Rp500 juta. (r)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *