oleh

12-31 Mei, PT KAI Operasikan Kereta Luar Biasa di Tiga Rute

POSKOTA.CO – Mulai 12 sampai 31 Mei, PT Kereta Api Indonesia mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk tiga rute.

VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulisnya menyebutkan ada 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa dioperasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat.

Pengoperasian KLB ini menurutnya pasca terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Tiket dijual mulai hari Senin (11/5/2020) di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan,” ujar Joni.

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, lalu perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi.

Sehingga untuk dapat membeli tiket tersebut calon penumpang harus melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.

Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.

Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap.

Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

Sekain itu, setiap penumpang KLB, wajib menggunakan masker, bersuhu tubuh dibawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

Bagi calon penumpang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%.

Joni menambahkan 3 rute yang akan dioperasikan yakni Gambir – Surabaya Pasarturi (Pulang Pergi Lintas Utara) adapun rangkaian: 4 Kereta Eksekutif dan 4 Kereta Ekonomi, dengan kapasitas yang dijual 264 tempat duduk (50% dari total tempat duduk tersedia).

Stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi dengan tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp400.000.

Lalu Gambir-Surabaya Pasarturi (pulang pergi Lintas Selatan) stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi dengan tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp750.000 dan Ekonomi Rp450.000.

Selanjutnya, Bandung-Surabaya Pasarturi (pulang-pergi) dengan rangkaian: 3 Kereta Eksekutif dan 3 Kereta Ekonomi Kapasitas yang dijual 198 tempat duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia), stasiun naik/turun penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi dengan arif jarak terjauh: Eksekutif Rp630.000 dan Ekonomi Rp440.000. (r)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *