POSKOTA.CO – Pelaku pembantaian 51 orang jemaah di dua masjid di Chistchurch, Selandia Baru divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Selandia Baru.
Tag: Dihukum Seumur Hidup
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.