oleh

FPKB JATIM UPAYAKAN PEMERATAAN PELAYANAN MADRASAH DINIYAH

POSKOTA.CO – FPKB akan terus berupaya agar pemerataan Pelayanan Madrasah Diniyah dan Pesantren lebih optimal di Jatim. Perda Pesantren ini akan dapat mempercepat dan menSinergikan agenda Gubernur Khofifah Indar Parawansa. ” one produk one pesantren ” mengingat pesntren di Jatim cukup banyak. Jumlahnya ribuan,” ujar anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Jatim Umi Zahrok di ruang FKB, Kamis (31/10).

Undang-Undang Pesantren sudah disahkan DPR RI , Keputusan itu diambil melalui Rapat Paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (24/9). Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Jawa Timur akan mengawal dengan mengusulkan Perda Pesantren di Jatim.

Ini dilakukan agar keberadaan Undang Undang pesantren bisa berjalan sesuai harapan masyarakat pesantren / santri dan dengan demikian akan ada intervensi pemerintah Propinsi Jawa timur khususnya anggaran dan tumbuh kembang pesantren di jatim.

Dalam perda nanti kata Umi Zahrok, ada tiga hal yang akan masuk untuk penguatan Undang Undang Pesantren di Jatim. Pertama negara wajib merekognisi terhadap keberadaan pesantren yang cukup banyak di Jatim khususnya.

“Kemudian yang kedua terkait afirmasi, isi undang-undang pesantren itu sebenarnya bukan hal yang baru. Tetapi tradisi yang ada kita normakan dalam batang tubuh. Dan yang ketiga adalah mendorong bagaimana ada fasilitasi negara terhadap pesantren,” katanya.

Umi menjelaskan pesantren bukan hanya lembaga pendidikan tapi juga subkultur yang membangun nilai-nilai peradaban pada masyarakat. Dijelaskan, pesantren memiliki tiga fungsi yakni pertama sebagai lembaga pendidikan, kedua sarana dakwah dan ketiga agen of change.

Coba perhatikan tambahnya, “ Kebanyakan pesantren itu ada di desa-desa dan begitu tulus bagaimana Kiai kampung ini mengayomi masyarakat sekaligus mengajarkan tata cara menimba ilmu agama, menginternalisasikan ilmu yg diperoleh ( mengamalkannya ) dan Menyebarkan ( dakwah ), jelasnya.

Dengan adanya Perda ini harapan umi, nantinya lulusan pesantren bisa memiliki status setara dengan pendidikan umum dan mendapatkan pekerjaan yang proporsional. “ Artinya pesantren di Jawa timur nantinya mendapat perlindungan lewat Perda

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *