oleh

BIN BURU PENYANDANG DANA TABLOID OBOR

oborPOSKOTA.CO – Badan Intelijen Negara (BIN) terus menelusuri penggagas dan penyandang dana Tabloid Obor Rakyat yang dianggap sebagai bentuk kampanye hitam untuk mendiskreditkan Joko Widodo. “Kami dengan Bawaslu terus menelusuri dan pendalaman siapa dibalik ini semua,” ungkap Kepala BIN Marciano Norman di Sentul, Bogor, Kamis malam, (12/6).

Fitnah terhadap Jokowi melalui Tabloid Obor Rakyat itu antara lain menyebut mantan Wali Kota Solo itu bukan muslim. Kubu Jokowi menganggap kampanye hitam itu berlangsung sistematis karena Obor Rakyat disebar di kantong-kantong muslim dan kalangan santri.

Tabloid itu bahkan sudah mengeluarkan tiga edisi sekaligus. Sekali cetak, mencapai satu juta eksemplar. Belakangan, disebut-sebut penggagas tabloid itu juga berasal dari media massa nasional. Saat dikonfirmasi hal itu, Marciano enggan menjawabnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengaku, belum menerima ada pihak melaporkan terkait kasus pemberitaan Tabloid Obor yang menyerang salah satu calon presiden.

“Saya belum tahu apakah laporan terhadap tabloid Obor itu disampaikan ke Polres, polda atau mabes polri. Tapi, pada intinya saya belum ada menerima laporan terkait itu,” kata Kapolri saat berkunjung ke Polda Kalteng di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (12/6/2014).

“Beberapa hari terakhir ini saya berkunjung ke beberapa Polda di Indonesia untuk menyemangati dan melihat kesiapan pasukan mengamankan pemilihan presiden. Jadi belum tahu,” katanya lagi.

Mengenai kasus tabloid obor, Kapolri menyebutkan ada dua kasus yang akan ditelusuri apabila ada laporan. Mulai dari isi pemberitaannya apakah sudah sesuai dengan Undang-undang pers, dan menyebar fitnah sehingga ada yang merasa dirugikan.

Dia mengatakan apabila ada pihak yang melaporkan isi pemberitaan Tabloid Obor, maka Polri akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menilainya apakah sudah sesuai UU pers.

“Kalau mengenai ada yang dirugikan akibat pemberitaan dan melapor ke polri, pasti akan ditindaklanjuti. Jadi, ada dua UU yang akan dipergunakan untuk menindaklajutinya,” kata Sutarman.

Kapolri memastikan akan menindaklanjuti hingga tuntas apabila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan yang diterbitkan Tabloid Obor. Dia mengatakan Polri memiliki kemampuan untuk menelusuri pihak manapun penyebar informasi black campaign atau kampanye hitam yang menyerang maupun memfitnah calon presiden-wakil presiden.

“Apakah black campaign itu disebarkan melalui website, media sosial ataupun media cetak. Kami pasti akan menindaklanjuti dan menelusuri apabila memang ada laporan karena merasa dirugikan,” kata Sutarman.(ant/tan/oko)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *