oleh

HINGGA TRIWULAN PERTAMA 2018, KEJARI PALU SELAMATKAN UANG NEGARA RP1,719 MILIAR

POSKOTA.CO – Dalam penanganan perkara pada 2017 hingga triwulan pertama 2018, Kejaksaan Negeri Palu telah memutus beberapa perkara di antaranya perkara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Palu, dengan menyelamatkan uang negara sekitar Rp1,719 miliar.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Subeno SH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Avrifel SH, MH, di Palu, Selasa (20/3).

“Pada 2017, salah satunya perkara KONI sudah diputus lima tahun. Kemudian kita eksekusi, ada 19 perkara dengan kerugian uang negara berkisar Rp800 juta,” jelas Avrifel.

Avrifel SH, MH

Sementara pada triwulan pertama sampai Meret 2018, Kejari Palu telah memutus enam perkara. “Kita telah melakukan eksekusi enam perkara dan menyelamatka uang negara sekitar Rp919 juta,” ujar Kasi Pidsus Kejari Palu ini.

Menurutnya, perkara 2018 adalah, perkara tahun sebelumnya kemudian dilakukan penindakan dan baru dieksekusi tahun ini. Adapun jumlah kerugian negara Rp1,719 miliar merupakan akumulasi berbagai perkara 2017 hingga 2018.

Bentuk TP4P dan TP4D
Selain itu, lanjut Avrifel, Kejari Palu juga telah membentuk Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D), yang digagas Kejaksaan Agung, dan sebagai jawaban atas kekhawatiran para pejabat pusat dan daerah akan penanganan proyek yang rawan dipidanakan.

“Nantinya, TP4P dan TP4D akan mendampingi pengawalan kepada setiap kepala daerah yang akan melaksanakan program pembangunan di setiap tingkatan, baik pusat maupun daerah tingkat satu dan tingkat dua. Kemudian bentuk dari pendampingan dan pengawasan itu antara lain berupa pendapat hukum (legal opinion),” katanya.

“Program TP4P dan TP4D untuk penanganan proyek. Itu pada bagian intel. Kegiatannya yakni, penyuluhan atau pendampingan hukum dalam penanganan proyek khusus fisik,” jelas Avrifel.

Kasi Pidsus mengimbau dan menyarankan bagi para pejabat yang belum mengetahui jelas ranah pidana khusus atau yang terkait masalah hukum, untuk dapat berkonsultasi di Kejari Palu.

“Bagi pejabat yang tidak mengetahui atau tidak paham masalah hukum atau masih awam di bidang hukum, bisa koordinasi dan konsultasi di Kejari Palu, karena ini salah satu pencegahan dini. Misalnya, ada keraguan dalam hal penanganan hukum, kita siap memberikan penjelasan dan itu cuma-cuma. Ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” paparnya.

Lebih lanjut Avrifel menjelaskan, dalam kasus korupsi ini memang terbilang beda. “Contohnya, pelaku tidak ada niat untuk melakukan, tapi karena ketidaktahuan wilayah ranah korupsi itu maka bisa terjadi,” pungkasnya. (rahmad nur)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *