oleh

SAFETY DRIVING CENTRE


Oleh: Brigjen Pol Dr Chryshnanda Dwilaksana MSi

MEMBANGUN Safety Driving Centre (SDC) adalah perjuangan kemanusiaan dan membangun road safety atau lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar. Membangun SDC tatkala tanpa spirit kemanusiaan atau upaya pencapaian road safety bisa saja terjebak sekadar membangun tempat atau semata mata untuk euforia adu kuantitas banyaknya tempat yang dibangun atau sekadar proyek penyerapan anggaran. Bahkan bisa juga menjadi ajang perebutan sumber daya untuk berbagai kepentingan di luar pencapaian tujuan road safety.

SDC di negara-negara maju menjadi standar kualitas kompetensi bagi pengemudi. SDC di Indonesia sudah dirintis sejak 2009 dengan mengirim tim studi banding ke Jepang dan Singapura dan dibangun di Riau. Implementasinya tidak semudah membalik tangan, faktanya sampai dengan sekarang belum bisa dikatakan signifikan untuk standar nasional maupun lokal. Membangun SDC merupakan perjuangan bagi kemanusiaan melalui salah satu tugas fungsional pada fungsi lalu lintas yang promoter, yang mampu untk menunjukkan:

  1. Tingkat profesionalisme dalam mengimplementasikan program road safety khususnya pilar ke empat safer road users.
  2. Sebagai inisiatif antiKorupsi.
  3. Sebagai reformasi birokrasi
  4. Sebagai upaya creative break trough.

Tujuan membangun SDC adalah untuk:

  1. Membantu pemerintah menurunkan tingkat fatalitas korban laka, meningkatkan kualitas keselamatan dan membangun budaya tertib berlalu lintas.
  2. Menyiapkan wadah belajar dan berlatih tentang kemampuan ketrampilan dan pengetahuan berkendara.
  3. Wadah edukasi dan latihan para petugas pengaman dan pengawal VVIP dan VIP, instruktur sekolah mengemudi, petugas Pamwal PJR dan penguji SIM, pengemudi profesi, hobi, dan calon pengemudi.
  4. Mendukung ETLE dengan dibangunnya traffic attitude record dan de merit system.
  5. Akuntabilitas kepolisian dalam menangani safer road users.

Langkah-langkah yang telah sedang dan akan dilakukan sebagai berikut:

  1. Pengimplementasian amanat UU LLAJ.
  2. Pengimplementasian amanat PBB.
  3. Pengimplementasian Perpres ttg RUNK.
  4. Pengimplementasian NSPK sekolah mengemudi.
  5. Pengimplementasian hasil studi banding ke Jepang, Singapura, Thailand dan Korea.
  6. SDC di Riau, Medan dan Jakarta.
  7. Penyiapan aturan aturan implementasi SDC.
  8. Penyiapan instruktur-instruktur SDC.
  9. Tahapan pembangunan SDC Serpong sebagai ikon nasional.
  10. Tahapan pembangunan SDC Gorontalo.
  11. Pola pengembangan SDC selanjutnya.

Model pengajaran implementasi SDC, penyiapan aturan, penyiapan SDM yang mengawaki sebagai instruktur, sebagai tenaga ahli pelatih awak unggulan SDC, pembangun fisik dan infrastruktur pendukung pilot-pilot project implementasi yang memerlukan:

  1. Political will.
  2. 2. Kepemimpinan yang transformatif dalam implementasinya.
  3. Tim transformatif.
  4. SDM yang berkarakter.
  5. Infrastruktur yang mendukung pada dibangunnya traffic attitude record de merit point system maupun etle.
  6. Program-program unggulan pendukung SDC.
  7. Pilot project.
  8. Sistem monitoring dan evaluasi.
  9. Pola-pola pengembangannya.

SDC merupakan suatu tekad mewujudkan road safety to zero accident karena SDM adalah aset utama bangsa ini. (Penulis adalah Dirkamsel Korlantas Polri)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *