oleh

PENERANGAN KODIM HARUS PAHAM KAIDAH JURNALIS

POSKOTA.CO – Mempublikasikan suatu aktifitas atau peristiwa, memang sudah hal yang biasa dan rutin dilakukan oleh setiap jurnalis, baik berstatus profesional maupun yang amatir.

Khusus bagi pelaku jurnalis berstatus amatir seperti Penerangan Kodim 0809/Kediri (Pendim Kediri), adalah hal yang baru, karena sejak awal, bisa dikatakan tidak tahu apa-apa mengenai apa itu jurnalis dan bagaimana menerapkannya.

Untuk memperjelas posisi dari fungsi dan kinerja Pendim Kediri yang masih berstatus jurnalis amatir, perlu adanya acuan yang tidak menyalahi aturan yang diberlakukan pada umumnya bagi setiap jurnalis profesional.

Menjabat sebagai Dandim Kediri sejak tahun 2014 lalu atau tepatnya pada bulan Oktober, merasa ada kekurangan yang ada di ruang lingkup Kodim Kediri, terutama pada sektor publikasi yang berbasis media publik, dan sektor ini sudah sangat jelas begitu vital dalam menjelaskan kepada publik, apa yang sudah dilakukan oleh Kodim Kediri dan apa hasil dari yang dilakukannya.

Apalagi di era komunikasi yang serba cepat dan instan, baik yang menggunakan sarana media cetak atau online yang berbasis internet, maupun aplikasi berbasis android yang saat ini marak digunakan berbagai instansi atau perusahaan penyedia jasa.

SEJARAH

Dari fakta sejarah, pada tahun 1999, lahir UU No 40 tahun 1999 tentang Pers ,dan disalah satunya yang tercantum dalam pasal 7 ayat 1, undang-undang ini membebaskan wartawan dalam memilih organisasinya.

Dengan undang-undang ini, munculah berbagai organisasi wartawan baru. Kemudian, pada tanggal 6 Agustus 1999, sebanyak 25 organisasi wartawan di Bandung melahirkan Kode Etik Wartawan Indonesia, yang disahkan Dewan Pers pada 20 Juni 2000, dan di rentang waktu berikutnya, tepatnya pada 14 Maret 2006, sebanyak 29 organisasi pers membuat Kode Etik Jurnalistik baru, yang disahkan pada 24 Maret 2006.

Dari situlah saya, selaku Dandim Kediri mengeluarkan statement untuk memunculkan Jurnalis Khusus di dalam ruang lingkup Kodim Kediri, atas dasar asumsi dan persepsi yang telah dikembangkan dan dipertimbangkan, agar kelak dikemudian hari, seluruh aktifitas atau peristiwa yang berkaitan dengan Kodim Kediri beserta Koramil jajarannya, bisa terexplorer kepada publik, terutama warga Kediri.

Untuk menggali potensi jurnalis di ruang lingkup Kodim Kediri, ternyata tidak semudah membalik telapak tangan. Diawali pada bulan Maret 2015 hingga Agustus 2015, skill individu pelaku Jurnalis Khusus, yang notabene berstatus amatir, mulai diasah untuk bisa sedekat mungkin atau setidaknya tidak terlalu berjauhan dengan mereka (jurnalis) yang menyandang status profesional.

KOMITMEN

Berawal dari komitmen yang diprakarsai dan disepakati bersama antara Mayor Inf Trijaka Ruhiyatna (sekarang berada di Korem 082/CPYJ),Kapten Inf Tafsir, Kapten Inf Tugas M.Ali, Kapten Kav Puguh Bintarto, Kapten Inf Sunarjo, Kapten Chb Mulyono dan Kapten Inf Sutrisno (atau sebelumnya disebut sebagai Tim 7), maka saya selaku Komandan Kodim Kediri memutuskan dan menetapkan berdirinya Penerangan Kodim 0809/Kediri atau selanjutnya disebut sebagai Pendim Kediri pada 24 September 2015.

Seluruh aktifitas Pendim Kediri harus berpedoman pada UU 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang digunakan oleh seluruh jurnalis profesional.

Selama sepekan berjalan, tentu saja masih ada yang pro dan ada yang kontra, hal ini saya anggap wajar, karena secara umum, UU 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik masih belum diketahui begitu banyak di dalam ruang lingkup Kodim Kediri.

Seiring berjalannya waktu, hambatan dan rintangan juga masih ada, yaitu bagaimana mendapatkan karakteristik penulisan yang dapat diterima dan jelas kepada publik, bagaimana metode, konsep, dan sistematis yang tepat dalam penerapannya, serta bagiamana mempublikasikannya tanpa batas ruang dan waktu.

Tetapi hambatan dan rintangan itu perlahan demi perlahan bisa dilewati, kendati tidak semulus atau tidak selancar yang diharapkan. Baru sekitar bulan Maret 2016, seluruh publikasi yang disalurkan melalui Pendim Kediri, terexplorer secara keseluruhan, bahkan relatif tanpa ada hambatan atau rintangan sedikitpun.

Semua hambatan dan rintangan bisa dilalui, karena adanya dukungan semua pihak pelaku jurnalis profesional dan media publik ,yang bersedia membantu dan mempublikasikan secara utuh dan tersebar kepada seluruh masyarakat.

Tanpa bantuan dari pelaku jurnalis profesional dan media publik, mungkin Pendim Kediri saat ini masih berbalut kesulitan dalam mengexplorer setiap berita dari ruang lingkup Kodim Kediri beserta Koramil jajarannya.
2 kediri

TERIMA KASIH

Secara pribadi dan atas nama Kodim Kediri, sangat berterima kasih atas bantuan dan dukungannya selama menjabat sebagai Komandan Kodim Kediri, karena seluruh aktifitas dan kegiatan ,bisa diketahui secara massal oleh seluruh masyarakat, terutama yang berdomisili di Kediri.

Jauh-jauh hari, saya sudah menyampaikan, bahwa dalam menyampaikan informasi atau berita kepada publik, dibutuhkan keterampilan mencari dan mencatat fakta yang merupakan bahan dasar dalam kerja jurnalistik, serta keterampilan membuat berita.

Untuk terampil mengumpulkan bahan berita dan menyampaikannya kepada pembaca, tak bisa tidak hanya bisa dicapai dengan berlatih, namun sebelumnya, seorang jurnalis harus pula menguasai pengetahuan tentang teknik pengumpulan fakta atau unsur-unsur pembentuk suatu berita.

Fakta bisa diperoleh dengan cara melakukan observasi maupun wawancara, sedangkan bbservasi dilakukan apabila jurnalis secara langsung menghadapi fakta sehingga dapat menangkap sendiri dengan inderanya.

Layak berita atau nilai kejadian, menjadi persyaratan awal dan utama sebelum seorang reporter menulis berita jurnalistik, sebab, tidak ada gunanya menulis berita yang tidak bernilai untuk dimuat media massa.

LAYAKKAH

Hal yang menjadikan suatu kejadian atau peristiwa itu layak berita adalah adanya unsur penting dan menarik dalam kejadian tersebut, karena setiap orang mempunyai konsep atau persepsi yang berbeda-beda tentang penting dan menariknya suatu kejadian, maka dalam ilmu jurnalistik terdapat rambu-rambu atau unsur yang dipakai untuk menyaring apakah fakta itu layak berita untuk dimuat atau tidak, yaitu significance, magnitude, timeliness, proximity, prominance dan human interest.

Pendim Kediri harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik yang umumnya dijadikan pedoman para pelaku jurnalis profesional, bila masih ingin eksis bersama dengan penerangan-penerangan setingkat Kodim lainnya.
Disamping itu, kecerdasan intelektual merupakan parameter utama yang sangat diperlukan Pendim Kediri, dan hal ini mengingat latar belakang pendidikan bukan satu-satunya tolak ukur keberhasilan, namun sikap kritis dan mau terus belajar merupakan kunci keberhasilan dalam menjalankan tugas.

Sedangkan kecerdasan interpersonal mengharuskan Pendim Kediri untuk mudah beradaptasi dengan lingkungan sosial, mudah bergaul dengan orang lain dan terbuka dalam mengeluarkan pendapat, dan kecerdasan bahasa menuntut Pendim Kediri mampu berkomunikasi secara verbal dan tulisan.- Penulis Letkol Inf Purnomosidi,S.I.P. jabatan Pabandya 2/Karbak TNI Spaban V/Bakti TNI Sterad

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *