oleh

FUNGSI SIM SERTA KAITANNYA DENGAN TAR DAN DMPS


Oleh: Brigjen Pol Dr Chryshnanda Dwilaksana MSi

SURAT Izin Mengemudi (SIM) merupakan suatu previledge atau hak istimewa yang diberikan oleh negara kepada seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Karena yang bersangkutan dianggap telah lulus uji serta memiliki pengetahuan akan hukum peraturan dan ketentuan-ketentuan berlalu lintas, memiliki kompetensi dan keterampilan berkendara serta memiliki kepekaan kepedulian akan keselamatan bagi dirinya maupun orang lain.

Dari konsep tersebut beberapa poin pokok dapat ditunjukkan bahwa SIM merupakan legitimasi kompetensi yang bermakna SIM merupakan bukti dari sistem uji.

Fungsi SIM selain sebagai legitimasi kompetensi juga berfungsi sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol atau untuk penegakan hukum dan sistem pelayanan prima.

Forensik kepolisian yang bermakna bahwa pada sistem SIM merupakan sistem data, karena pelaku kejahatan dapat menggunakan atau menggunakan kendaraan bermotor, dan kejahatan juga melalui atau dengan menggunakan lalu lintas.

Fungsi kontrol atau penegakan hukum bermakna bahwa SIM sebagai pendukung sistem pendataan pelanggaran yang terkoneksi pada sistem Traffic Attitude Record (TAR).

TAR merupakan sistem pendataan atas pelanggaran yang dilakukan para pengendara di dalam berlalu lintas. TAR mencatat pelanggaran yang dilakukan pengendara untuk pelanggaran ringan atau pelanggaran administrasi dikenakan satu poin. Pelanggaran sedang atau pelanggaran yang berdampak kemacetan dikenakan tiga poin. Pelanggaran berat atau pelanggaran yang berdampak kecelakaan dikenakan lima poin.

TAR akan berkaitan dengan De Merit Point System atau DMPS yaitu, sistem perpanjangan SIM:
1. Tanpa uji.
Untuk para pemilik SIM yang selama masa kepemilikan SIM tidak terlibat kecelakaan atau tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Kalaupun melanggar poinnya tidak lebih dari 12.

2. Uji ulang.
Untuk para pemilik SIM yang selama masa berlaku SIM-nya pernah terlibat kecelakaan (menjadi tersangka) atau pelanggarannya lebih dari 12 poin.

3. Cabut sementara.
Berdasar dari keputusan pengadilan di mana pemilik SIM mengemudikan secara ugal-ugalan dan mengabaikan road safety seperti menggunakan narkoba, mabuk, kebut-kebutan, dan sebagainya.

4. Cabut seumur hidup.
Dengan keputusan pengadilan bagi para pemilik SIM apabila melakukan tabrak lari, karena tabrak lari merupakan kejahatan manusia. (Penulis adalah Dirkamsel Korlantas Polri)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *