oleh

ERA DIGITAL DAN MARAKNYA SISTEM ONLINE

Oleh: Brigjen Pol Dr Chryshnanda Dwilaksana MSi

DI era digital hampir semua kebutuhan publik dan pelayanan publik bisa dionlinekan (menjadi terhubung) secara elektronik. Dari pasar, perpustakaan, pengajaran sampai berbagai pemesanan pun bisa secara online. Akhir-akhir ini yang mulai marak adalah angkutan umum online. Di era digital yang menjadi landasan penyekenggaraan online tersebut ada tiga hal yang sangat mendasar:

  1. Adanya back office sebagai otaknya yang menampung semua data informasi menganalisanya dan menghasilkan produk. Termasuk menjadi pusat k3i (komunikasi, komando pengendalian, koordinasi dan informasi). Pada back office inilah yang menjadi pusat data untuk seperti dianalisa dan menghasilkan produk dan mampu melaksanakan fungsi k3i.
  2. Application, yang merupakan suatu alat atau sistem-sistem sebagai inputing data maupun sebagai sarana k3i dari warga masyarakat atau petugas atau siapa saja ke back office. Aplikasi ini dapat diinstal ke dalam smartphone sebagai wadah apps dari aplikasi-aplikasi tersebut. Bentuk aplikasi ini berupa kaki tangan bahkan bisa sampai dengan ke saraf-sarafnya yang bentuk dan model serta fungsinya ribuan bahkan mungkin sampai dengan puluhan bahkan ratusan ribu, tergantung kebutuhan-kebutuhannya.
  3. Network atau jejaring yang menghubungkan data atau informasi dari aplikasi-aplikasi ke back office melalui internet, fiber optic, dan sebagainya untuk diolah atau dianalisa sehingga mampu menghasilkan suatu produk pelayanan yang prima.

Ketiga poin tersebut dalam sistem pelayanan publik di era digital akan bersaing untuk memberikan pelayanan-pelayanan yang prima. Standar pelayanan prima ini ada beberpa hal yang menjadi keunggulannya yaitu:

  1. Kecepatanya.
  2. Ketepatanya.
  3. Keakurasianya.
  4. Transparansinya.
  5. Akuntabilitasnya
  6. Informatifnya.
  7. Kemudahan diakses.

Akhir-akhir ini marak dan bahkan menjadi polemik atas angkutan umum yang dikelola secara online. Benturan antara yang eksisting dengan online yang berkaitan dengan:

  1. Administrasi dan perizinan
  2. Ketentuan-ketentuan dasar menyelenggarakan usaha angkutan umum.
  3. Ketentuan-ketentuan pengoperasionalan angkutan umum.
  4. Asuransi, dan sebagainya.

Sedangkan angkutan umum online boleh dibilang pengusaha aplikator cukup menyediakan back office, aplication dan network kebutuhan-kebutuhan lain diserahkan kepada para pengemudi atau pemilik kendaraan masing-masing. Tatkala awal-awal muncul semua memang happy, senang, bahkan membangga-banggakan. Namun tatkala mulai ada yang terusik sumber dayanya seperti kuota dan tarif saja akan menjadi pemicu konflik sosial. Di dalam menyelenggarakan usaha angkutan umum baik eksisting maupun online wajib mematuhi dan menjalankan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yaitu:

  1. Mendukung terwujud dan terpeliharanya keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (kamseltibcar lantas).
  2. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan.
  3. Membangun budaya tertib berlalu lintas.
  4. Memberikan pelayanan prima di bidang LLAJ.

Dalam sistem angkutan umum online petanggungjawaban atas terwujudnya amanat UU LLAJ ini pun semestinya menjadi landasan. Online ini sebenarnya cara mengelola karena pengoperasionalannya sama. Orang yang akan berpindah tempat masih melewati rute dan jalur utama sama. Sistem pemesanannya yang online.
Tatkala kita memesan tiket pesawat secara online apakah langsung bisa terbang sendiri? Standar-standar operasionalnya masih sama. Memang ketika di darat semua dapat datang di depan mata kita tanpa harus beranjak ke mana-mana. Namun dari A ke B ke C dan seterusnya masih melewati jalur sama. Bisa saja di era ke depan perpindahannya bisa melalui time tunnel atau bahkan menjelajah ruang dan waktu di antarmasa.

Oleh sebab itu pengaturan-pengaturan secara administrasi, pengoperasionalannya sampai dengan sistem pertanggungjawabannya ini sama seperti yang eksisting. Di samping itu sistem data ini perlu dan wajib dibangun untuk mengelola pengemudi, kendaraan bermotor, penumpang hingga perjalanannya bahkan sampai dengan siapa, di mana memesan, apa harganya sampai dengan penerimanya pun jelas. Data-data ini pun juga dikendalikan atau dikelola dalam back office yang mampu mewujudkan pelayanan-pelayanan yang prima. Dan juga mampu mendukunng amanat UU LLAJ. Karena angkutan umum online ini bisa menjadi kurir teroris, kurir bandar narkoba, pelaku kejahatan dan berbagai hal yang kontraproduktif dan memicu konflik sosial.

Tatkala angkutan umum yang disiapkan pemerintah belum memadai sepeda motor menjadi salah satu pilihan yang dianggap paling praktis ekonomis fleksible dan sebagai. Namun dari sisi keselamatannya ini paling rentan. Beberapa orang yang pro sepeda motor sebagai angkutan umum dengan lantang mengatakan kendaraan lain pun bisa celaka. Nampaknya memang seperti pahlawan sayang ia lupa bahwa di dalam road safety yang ideal adalah zero accident. Karena satu nyawa bagi orang-orang tercintanya adalah masalah besar.
Dan jangan dilupakan bahwa sumber daya manusia adalah aset utama bangsa ini. Kondisi yang memaksakan sepeda motor sebagai angkutan umum ini jelas merusak atau merongrong atau setidaknya menjadikan program pemerintah di dalam membangun angkutan umum terhambat. Yang pasti semakin mundur dan tidak lagi berjuang untuk keselamatan dan menumbuhkembangkan kemanusiaan. Jangan lagi mengatakan korban sebatas angka. Bagaimana kalau itu menimpa kita dan keluarga kita. Ini empati yang dilupakan. Sistem kapitalis bisnis dan main adu kekuatan politis pun sudah menjadikan angkutan umum ini sebagai ladang yang seolah-olah tepat dan dijadikan pembenar-pembenar sehingga semua cara pun bisa dihalalkan untuk dominan dan mendominasi angkutan umum ini. Yang menyedihkan lagi tatkala semua dihitung pada sisi bisnis semata sehingga menuntut berbagai prebiledge atau hak hak istimewa yang sebenarnya ini kemunduran atau penjajahan baru di era digital yang mengabaikan keselamatan bahkan kemanusiaan yang menjadikan sumber daya manusia adalah aset utama dari bangsa ini.

Program-program active transpirtation/ transportasi sehat merakyat (TSM) melalui angkutan umum, bersepeda dan jalan kaki inilah yang semestinya dibangun dan ditumbuhkembangkan. Sejalan dengan pemikiran-pemikiran di atas maka beberapa hal yang semestinya dibangun adalah:

  1. Political will yang kuat untuk mengelola angkutan umum.
  2. Dibangun infrastruktur termasuk sistem-sistem back office dan berbagai aplikasinya serta network-nya.
  3. Dibangun tim transformasi yang merupakan representasi dari berbagai stakeholder untuk back up system.
  4. Menyiapkan dan membangun big data.
  5. Membangun sistem-sistem pendukung IT for road safety.
  6. Membangun pendididikan-pendididikan untuk sekolah mengemudi (safety driving/riding centre).
  7. Menerapkan traffic attitude record/catatan perilaku berlalu lintas dan demerit point system (sistem de merit untuk perpanjangan SIM maupun STNK)
  8. Menerapkan ele (electronic law enforcement)/e-tilang.
  9. Membangun sistem-sistem kontrol yang melibatkan pemilik atau pengusaha atau corporate untuk ikut bertanggung jawab atas operasionalnya kendaran-kendarannya sebagai angkutan umum.
  10. Membangun edukasi yang terus-meneruskepada masyarakat untuk menumbuhkembangkan active transportation/transportasi sehat merakyat. (Penulis adalah Dirkamsel Korlantas Polri)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *