oleh

TERSANGKUT MAFIA BERAS, KABULOG JAKARTA-BANTEN MASUK BUI

HARIANTERBIT.CO – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal(Bareskrim) Polri resmi menahan lima tersangka kasus dugaan pengoplosan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), termasuk salah satunya adalah Kepala Perusahaan Umum Badan Usaha Logistik (Kabulog) Divisi Regional Jakarta-Banten berinsial ADI.

Dirtipideksus Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan, selain melakukan pengoplosan, para tersangka juga diduga melakukan korupsi dan pencucian uang. “Ya, sudah resmi kami tahan, untuk penahanan selama 20 hari ke depan,” katanya, Jumat (14/10).

“Alasan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan. Kelima tersangka yang ditangkap pada Kamis (13/10) itu, sekarang mendekam di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya,” ujar Agung menerangkan.

Sedangkan empat mafia beras lain yang ditahan yakni, tersangka berinisial TID, SAA dan J, serta Direktur Utama PT DSU berinisial CS.

Bareskrim saat menggerebek gudang yang diduga digunakan untuk mengoplos beras lokal dan impor Bulog di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (6/10) lalu.
Bareskrim saat menggerebek gudang yang diduga digunakan untuk mengoplos beras lokal dan impor Bulog di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (6/10) lalu.

Sementara itu Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, penahanan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. Pemeriksaan terhadap kelima tersangka dilakukan secara intensif hingga siang tadi.

“Mereka melakukan penyimpangan dalam alur distribusi CBP sehingga bisa sampai ke tangan perusahaan yang seharusnya tidak berhak mengelola,” terang Boy.

Situasi ini, sambung Boy, membawa dampak terkait stabilitas harga beras nasional yang berpengaruh kepada perekonomian masyarakat. Karena beras adalah kebutuhan pokok masyarakat Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 139 juncto Pasal 81 (1) dan Pasal 141 juncto Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Inilah pasal berlapis yang disangkakan kepada mereka yang bermain dalam kartel mafia beras Bulog ini,” pungkas Boy Rafli Amar.

Kasus ini terungkap ketika penyidik menggerebek gudang T2 Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (6/10 lalu. Para pekerja kedapatan sedang mengoplos beras impor CBP dengan beras premium bermerek Palm Mas dari Demak.

Gudang milik PT DSU ini mengelola 3.700 ton beras secara ilegal. Saat penggerebekan, penyidik baru menemukan 400 ton dari total tersebut.

Dengan perbuatan ilegal ini, mereka bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp3.500 per kilogram. Keuntungan total yang diraup para tersangka hingga kini masih diaudit.

Dari data yang diperoleh Bareskrim, Indonesia memiliki pasokan beras dari Thailand dengan total 1,5 juta ton per tahun, dari total tersebut dibagikan Bulog ke setiap sektor termasuk DKI Jakarta. Sementara PT DSU, bukan perusahaan resmi penerima beras subsidi tersebut. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *