oleh

TERSANGKA PEMBAKAR MAPOLSEK DI BENGKULU TERUS BERTAMBAH

ilustrasi
ilustrasi

POSKOTA.CO – Kepolisian kembali menetapkan dua orang tersangka baru pelaku perusakan dan pembakaran Kantor Kepolisian Sektor Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Lebong AKBP Zainul Arifin, di Bengkulu, Selasa, mengatakan dua orang tambahan tersebut, yakni berinisial NA dan ZA. “Peran mereka, NA merupakan pengendara truk yang membawa massa, sedangkan ZA pelaku perusakan,” kata dia.

Sebelumnya, Polres Lebong, telah menetapkan tujuh tersangka, tiga diantaranya yakni, SL, WO dan KS. Tiga tersangka tersebut sesuai penyidikan diketahui melakukan perusakan kantor Polsek Rimbo Pengadang menggunakan benda keras seperti batu Sementara, dari pengusutan kasus, polisi telah mengamankan dua mobil truk yang dipergunakan untuk mengangkut massa yang akhirnya melakukan perusakan dan pembakaran Kantor Polsek Rimbo Pengadang.

“Kita juga mengamankan satu motor RX King,” katanya. Kantor Polsek Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong dibakar massa pada Rabu (7/10) sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasi kejadian barjarak sekitar 120 kilometer dari Ibu Kota Provinsi Bengkulu.

Pembakaran kantor polsek tersebut diduga terjadi karena pihak kepolisian setempat mengamankan dua tersangka pelaku judi pada Rabu (7/10).

Massa yang tidak terima menggelar aksi protes di depan polsek. Aksi berujung anarkis dengan membakar satu mobil patroli yang akhirnya menjalar dan menghanguskan kantor polsek.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *