oleh

‘Tembak KTP’ Perpanjangan STNK Masih Marak

stnkPOSKOTA.CO- Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Restu Mulya Budyanto, belum melakukan bersih-bersih di institusinya dari belbagai praktek pungli maupun penyalahgunaan wewenang. Restu yang menggantikan Kombes Nurhadi Yuwono, yang dicopot terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) belum ada bukti nyata menindak anak buahnya, yang melakukan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Dari penelusuran POSKOTA.co, praktek ‘tembak KTP’ untuk proses perpanjangan STNK kendaraan masih marak terjadi.Tidak hanya diloket tertentu proses perpanjangan STNK, justru dilakukan oleh staf Kasie STNK Kompol Ojo Ruslani bernama Agung.

Agung sudah lama dipercaya untuk mengurus surat menyurat kendaraan. POSKOTA.co menemukan pengurusan perpanjangan STNK tanpa KTP dan BPKB motor dengan Nopol B 3040 TGE atas nama Agus Rianto alamat Jalan Batu Ampar RT 10/3, Kramatdjati, Jakarta Timur.

Kendaraan tersebut diketahui sudah dijual namun, belum dibalik nama oleh si pembeli.Sebenarnya, pat gulipat praktek ‘tembak KTP’ sudah lama berlangsung.Biasanya, antara oknum petugas maupun biro jasa(BJ) selalu main belakang.

Bahkan, ‘tembak KTP’ sudah lama terjadi, lantaran keuntunganya cukup lumayan. Lihat saja untuk pengurusan proses STNK motor (roda2) biaya tidak resmi ‘tembak KTP’ berkisar Rp 300-Rp 400 ribu perberkas.

Sedangkan, untuk mobil ( R4) dikenai Rp 800 ribu perberkas.Biasa dibayangkan, keuntungan yang didapat dari pengurusan puluhan berkas kendaraan ‘tembak KTP’ dari berbagai samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kepala Subditregiden AKBP Maulana Hamdan ketika dikonfirmas POSKOTA.co usai shalat Jumat di Masjid Al Kautsar kompleks Mapolda Metro Jaya, Jumat(18/7) membenarkan masih ada anggota yang nakal, dan tidak mau melakukan perubahan.

Padahal, kata Maulana, proses balik nama kendaraan bisa membantu aparat untuk mendata terkait penerapan program (electronic road pricing/ERP).(sapuji)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *