oleh

SUHADI DATANGI BARESKRIM MABES POLRI LAPORKAN IMAM BESAR FPI

Pengacara senior C Suhadi, didampingi Ketua Umum RPA M Kunang, Sekretaris RPA Mitha Cantika, Relawan BaDja Arina Gerald, Tetty Pardede, Wence Sihombing, D Kusuma Dewi, Iwan Gunawan dan Ita Suherman, Sabtu (15/4) mendatangi Kantor Bareskrim Mabes Polri, melaporkan Habib Rizieq Shihab terkait ucapannya saat tablig akbar di Masjid Sunan Ampel Surabaya, pada 11 April lalu.
Pengacara senior C Suhadi, didampingi Ketua Umum RPA M Kunang, Sekretaris RPA Mitha Cantika, Relawan BaDja Arina Gerald, Tetty Pardede, Wence Sihombing, D Kusuma Dewi, Iwan Gunawan dan Ita Suherman, Sabtu (15/4) mendatangi Kantor Bareskrim Mabes Polri, melaporkan Habib Rizieq Shihab terkait ucapannya saat tablig akbar di Masjid Sunan Ampel Surabaya, pada 11 April lalu.

POSKOTA.CO – Pengacara senior C Suhadi mengatakan, maksud kedatangan bersama sejumlah rekannya ke Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (15/4), adalah untuk melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait ucapannya saat tablig akbar di Masjid Sunan Ampel Surabaya, pada 11 April lalu.

“Semakin maraknya isu SARA dalam Pilkada DKI, bahkan sudah sangat masif dan tidak terukur. Seperti di sebuah acara tablig akbar di Masjid Sunan Ampel, Surabaya, 11 April 2017, Rizieq Shihab telah membuat kegaduhan dalam satu tayangan video berdurasi satu jam lebih. Ucapannya yang berbau provokasi dan menyerang salah satu pasangan calon dalam kampanye di putaran kedua, dengan menuduh (memfitnah) telah berkolaborasi demi mencapai kemenangan dengan pengusaha dan telah membeli aparat,” kata Suhadi, saat mendatangi ke Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Sabtu (15/4).

Tuduhan yang dilontarkan tanpa didukung alat bukti, kecuali perasaan kebencian yang mencuat dan berpidato ceramahnya sudah mengarah kepada tindak pidana yang berupa tuduhan fitnah dan atau menyerang kehormatan salah satunya paslon dan juga aparat negara adalah sebuah perbuatan yang tidak pantas.

“Kami sangat yakin siapa pun yang maju dalam Pilkada DKI Jakarta termasuk paslon nomor 2 adalah sebagai paslon yang bersih, transparan dan profesional, serta menjadi panutan dalam pelaksanaan kampanye baik di putaran pertama maupun kedua, sehingga dengan demikian perbuatan Rizieq adalah perbuatan pidana yang harus diproses secara hukum,” ujarnya.

Suhadi menjelaskan, menginginkan agar pilkada putaran kedua dapat terlaksana dengan baik dan penuh dengan kedamaian tanpa adanya provokasi seperti yang terjadi saat ini, biarlah warga Jakarta memilih sesuai dengan pilihannya, dan mendapatkan pemimpin yang benar-benar bekerja untuk mengubah wajah Jakarta lebih baik lagi.

“Laporan kami sudah diterima oleh pihak Bareskrim, namun karena masih ada kekurangan, kami disuruh melengkapinya. Karena hari ini (Sabtu, 15/4-red) kan hari libur, jadi banyak petugas kepolisian yang libur, jadi pada Senin (17/4) kami akan datang kembali ke Bareskrim setelah melengkapi laporan ini,” ungkap Suhadi.

Dalam pelaporan tersebut, Suhadi didampingi oleh puluhan sukarelawan seperti Ketua Umum RPA M Kunang, Sekretaris RPA Mitha Cantika, Relawan BaDja Arina Gerald, Tetty Pardede, Wence Sihombing, D Kusuma Dewi, Iwan Gunawan dan Ita Suherman. (*/de/rel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *