oleh

RENCANA ‘DISEBAR’ DI JAKARTA, POLISI RINGKUS SINDIKAT PENGEDAR NARKOBA INTERNASIONAL

POSKOTA.CO – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap enam sindikat pengedar barang haram jaringan Malaysia yang melibatkan warga negara Indonesia di depan Terminal 1A Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Keenam tersangka tersebut yakni berinisial BA(46), AM(42), SP(48), S(46), IW(37) dan TP(24).

“Para pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu. Sabu ini seperti kasus kemarin yaitu jalur Malaysia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Jumat (26/8).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombespol John Turman Panjaitan (tengah) memeriksa sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia yang melibatkan warga negara Indonesia yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombespol John Turman Panjaitan (tengah) memeriksa sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia yang melibatkan warga negara Indonesia yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kombes Awi mengutarakan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi melakukan penangkapan terhadap BA alias Ipin di Terminal Kedatangan Soekarno-Hatta ketika ia tengah membawa sabu-sabu dari Malaysia pada Senin (22/8).

“Dari tangan tersangka BA berhasil disita berupa sebuah koper hitam berisi tiga bungkus masing-masing total berisi 3.000 gram sabu, sebuah tas warna hitam berisi dua bungkus sabu seberat 2.000 gram dan tiga plastik klip total berisi 320 gram sabu serta satu plastik berisi 200 butir ekstasi yang dibungkus dalam kemasan teh asal Tiongkok,” ungkap Awi.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombespol John Turman Panjaitan menjelaskan, setelah itu polisi melakukan pemeriksaan, dan ternyata diketahui BA membawa barang tersebut ke Jakarta atas perintah tersangka AM. Selanjutnya, polisi langsung menangkap AM di Apartemen Green Bay, Penjaringan, Jakarta Utara.

“AM juga mengakui telah memerintahkan BA alias Ipin atas pesanan tersangka KD yang masih DPO, dan selanjutnya diserahkan kepada tersangka TP,” terang Kombespol John.

Sebagai penerima sabu dan ekstasi dari BA, TP ditangkap di depan Seven Eleven, Gunung Sahari, Jakarta Utara. TP mengaku diperintahkan oleh tersangka perempuan berinisial IW yang akhirnya berhasil diringkus di Swalayan Burma Bandung.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian berhasil menciduk tersangka S di rumahnya, di Jalan Sei Landak Timur, Pontianak, Kalimantan Barat, karena diperintahkan oleh AM untuk mengambil sabu-sabu dari Malaysia. Di rumah S, polisi juga mengamankan tersangka SP.

“Namun, tersangka AM sebenarnya memerintahkan SP untuk mengambil sabu dari Malaysia ke Pontianak, dan S hanya menyimpan untuk selanjutnya diserahkan kepada BA,” jelas John.

John menambahkan, dalam kasus ini tersangka AM sebagai bosnya mengaku barang haram tersebut tersebut direncanakan akan dipasarkan di Jakarta. Sementara, uang hasil penjualannya akan disimpan di rekening miliknya di sebuah bank swasta. “Jumlah seluruh uangnya Rp944.700.000, dan sudah disita,” pungkas Kombespol John Turman Panjaitan.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 113 Ayat (2) subsaider Pasal 114 Ayat (2) lebih subsaider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, a. Pasal 113 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda banyak Rp10 miliar. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *