oleh

SIDANG KASUS KOPI BERSIANIDA, JESSICA: SAYA HANYA TERTARIK PADA LELAKI, DULU, SEKARANG DAN SELAMANYA

POSKOTA.CO – Terdakwa Jessica Kumala Wongso menyatakan keberatannya terhadap keterangan yang disampaikan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia (UI), Profesor Dr Sarlito Wirawan Sarwono dalam sidang ke-17 kasus ‘kopi bersianida’.

Selain itu, Jessica juga membantah bahwa dirinya memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis dalam persidangan tersebut. “Saya pertegas lagi, saya hanya tertarik pada lelaki, dulu, sekarang dan selamanya,” tegas Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Saat psikologis Jessica diperiksa oleh dokter Riri Wowor, Jessica mengaku tidak mengetahui pertanyaan yang dilontarkan padanya kala itu adalah untuk mengetahui orientasi seksual dirinya. Jessica pun merasa dijebak dengan pertanyaan saat pemeriksaan dilakukan.

“Saya tidak terpikir itu pertanyaan untuk menjebak saya. Saya perjelas lagi, saya tidak tertarik pada wanita,” kata Jessica.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Sarlito, guru besar kelahiran Purwokerto ini menyebut Jessica kemungkinan menyandang orientasi seksual penyuka sesama jenis. Namun, hal tersebut perlu dikonfirmasi karena baru sebatas dugaan. Karena itu, wanita yang akrab dipanggil Jess ini mempertegas kembali dengan pernyataannya tersebut.

Yakin Tak Akan Beratkan
Sementara itu ketua kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, meyakini bahwa kesaksian ahli psikologi klinis Dr Sarlito tak akan memberatkan Jessica. Otto menilai, apa yang disampaikan Sarlito hanya sebuah penafsiran.

“Seperti dilihat bersama, dia kan akhirnya katakan, dia tidak bisa pastikan, bahwa semuanya kemungkinan,” kata Otto dalam persidangan di PN Jakpus, Kamis (1/9).

“Jadi dugaan kemungkinan dan diakui tak ada tafsir tunggal. Soal gerak-gerik itu dia kan awalnya berpendapat Jessica memasukan sesuatu, ternyata itu kan dulu. Setelah lihat perkembangan, betul atau tidak sianida, saya tak bisa pastikan. Pernyataan Sarlito tak masalah,” jelas Otto.

Profesor Sarlito sempat menyatakan bahwa jika ia awam, maka dia akan menyangka Jessica memang pembunuhnya. Menurut Otto, publik punya pertimbangan masing-masing.

“Pendapat awam di Indonesia kan sudah 60 persen menyatakan tidak bersalah dan 40 persen menyatakan bersalah. Jadi kalau orang mengambil keputusan itu setiap orang. Di keluarga kan ada berbeda. Bapak nyatakan bersalah, ibu tidak,” tutup Otto.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari 2016 lalu.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *