oleh

RUU TINDAK PIDANA TERORISME HARUS MEMPERKUAT INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM

UU dibuat untuk mengatur tatanan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara lebih baik, Indonesia Negara Demokrasi yang menghormati hukum dan HAM.

Anggota yang ditikam teroris
Anggota yang ditikam teroris

POSKOTA.CO – Reformasi mengamanatkan berjalannya demokratisasi di Indonesia, yang dilandasi oleh supremasi hukum, hal ini berarti hukum yang dikedepankan sebagai panglima dalam mengatasi setiap problema yang dihadapi termasuk terorisme.

Sejalan dengan UN GLOBAL COUNTER TERRORISM STRATEGY yang telah di adopsi oleh PBB pada tanggal 8 september 2006 yakni Mengatasi keadaan yang kondusif bagi penyebaran terorisme.

Langkah membangun kapasitas negara, memperkuat peran PBB dalam melakukan penanggulangan terorisme, untuk menjamin penghormatan terhadap hak azasi manusia dan aturan hukum sebagai dasar fundamental untuk memerangi terorisme.

Oleh karena itu, model yang tepat penanggulangan terorisme adalah menerapkan Due Proces Of Law, dengan mengedepankan komponen Criminal Justice System (Penyidik, Penuntut Umum, Hakim Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan) sesuai dengan UU Nomor 8/1981 tentang KUHP.

Sultana, teroris yang ditembak petugas
Sultana, teroris yang ditembak petugas

Strategi Penanggulangan Terorisme :

Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme yang sesuai dengan kondisi Indonesia dan Standarisasi Internasional adalah menggunakan Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), selama ini penerapan sistem peradilan pidana sebagai model penanggulangan terorisme yang tertuang dalam UU Nomor 15/2003 sudah berhasil digunakan untuk melumpuhkan jejaring terorisme di Indonesia.

Dibanyak negara demokrasi yang menghormati Hukum dan HAM (termasuk Indonesia) memilih jalan strategi penanganan terorisme dengan menggunakan mekanisme criminal justice sistem model.

Meski mekanisme criminal justice sistem model dibanyak negara masih rentan dengan persoalan HAM, namun mekanisme itu tetap dipilih oleh negara-negara demokrasi di dunia.

Koordinasi :

Berdasarkan praktek selama ini, dalam hal-hal tertentu penanggulangan tindak pidana terorisme melibatkan kekuatan TNI seperti pada OPS Tinombala di Sulteng dan Desk Terorisme Solo Raya dengan berpedoman pada UU Nomor 2/2002 tentang POLRI dan Mengacu pada UU Nomor 34/2004 tentang TNI.

Praktek penangangan terorisme selama ini berjalan dengan baik, Koordinasi dan Komunikasi tidak ada kendala, tidak ada pertentangan siapa menangani apa, jangan ada kesan instansi tertentu berkeinginan dominan dan tidak dominan menangani tindak pidana terorisme, tidak benar itu.

Kerangka Regulasi :

Regulasi yang dijadikan dasar penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia oleh Polri dan sekaligus Densus 88 AT Polri adalah KUHP; UU No. 8/1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana.

UU No. 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi Undang-Undang.

UU No. 9/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme; UU nomor 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak; Peraturan Pemerintah Nomor 9/2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Peraturan bersama Ketua MA, Menteri Luar Negeri, KAPOLRI, Kepala BNPT dan PPATK Nomor 231, tanggal 11 februari 2015 tentang pencantuman identitas dan korporasi dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, serta Perkap Nomor 23/2011 TTG Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme.

Keputusan KAPOLRI Nomor : KEP/172/III/2014 tahun 2014 TTG Penanganan TKP BOM, serta KEP KABABINKUM POLRI Nomor 10/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang pengawalan.

Regulasi Internasional yang relevan bagi POLRI sekaligus Densus 88 AT POLRI untuk menangani kasus HAM, yakni:

(1) UN Global Strategy On Countering Terorisme (diadopsi MU PBB tahun 2006) yang mengatur secara umum mengenai Pencegahan, Pemberantasan dan Kerjasama dalam konteks PBB, serta kewajiban Negara untuk senantiasa berada pada koridor hukum dan penghormatan terhadap HAM dalam penanggulangan tindak pidana terorisme.

(2) International Convential On Civil And Political Rights yakni mengatur mengenai Ujaran Kebencian (Hate Speech) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 tahun 2005 tentang ratifikasi ICCPR.

Dalam upaya paksa, Basic Principle On The Use Of Force And Fire ARMS merupakan kerangka regulasi internasional berkaitan dengan upaya paksa Kepolisian yang disahkan oleh PBB melalui Kongres ke-8 mengenai pencegahan kejahatan dan perlakuan terhadap tindak pidana, di KUBA. Tahun 1990.- Penulis23maksum Maksum, ketua Rumah Kamnas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *