oleh

GADIS DIBAWAH UMUR DIPERAWANI PRIA BERISTRI

Tersangka
Tersangka

POSKOTA.CO – Seorang gadis kecil berusia sekitar 14 tahun, sebut saja Bunga, diperawani seorang ayah dari tiga anak, NS,37, warga Desa Kusamba, Kacamatan Dawan, Klungkung, Bali.

Dari keterangan NS ia kenal dengan Bunga lewat media sosial FB, berlanjut kopi darat. Gadis yang masih berstatus pelajar tersebut digarap NS, di sebuah kamar hotel kawasan Pantai Masceti, Gianyar. Kepada polisi, pria yang bekerja sebagai petani tersebut mengaku yang dilakukan atas dasar suka sama suka.

Kanit Reskrim Polsek Klungkung AKP Andre Wiastu di ruang kerjanya, (Sabtu 29/8), mengungkapkan, dari Ponsel siswi sekolah menengah pertama tersebut ditemukan gambar persebadanan yang tak pantas ditonton.

Kini NS, terancam hukuman diatas lima belas tahun penjara, karena telah melanggar pasal 332 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dan pasal 81 dan 82 UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Terungkapnya kasus ini setelah orangtua korban melaporkan anaknya yang tidak pulang. Saat diperiksa Tersangka mengakui semua perbuatannya telah melakukan perbuatan suami istri dengan korban.

Pihak kepolisian berharap, baik guru maupun orangtua murid untuk mengawasi putra putrinya agar tak terjerumus dalam pergaulan bebas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *