oleh

POLRI MENUNGGU LAPORAN KORBAN TABLOID OBOR RAKYAT

Kapolri bersama Kapolda Aceh dan Komjen Anang Iskandar Dir BNN mengenakan jas
Kapolri bersama Kapolda Aceh dan Komjen Anang Iskandar Dir BNN mengenakan jas

POSKOTA.CO- Kabareskrim Polri Komjen Suhardi Alius mengatakan, kasus pemberitaan yang berbau SARA di Tabloid Obor Rakyat, Polri tidak dapat menjerat dengan hukum pidana.

“Kalau ada laporan ke Bareskrim tentu akan kami terima dan layani. Tetapi bagaimana langkah pengusutan selanjutnya, kami perlu berkoordinasi dengan jaksa, karena bagi kami kasus inispesialis,” kata Suhardi Alius, Minggu(15/6).

“Tabloid itu, kan bermuatan politik dan terbit di masa-masa pemilu, dimana untuk itu berlaku UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Jika diusut dengan UU 42/2008, menurut Bawaslu juga sudah kadaluwarsa,” tandas mantan Wakapolda Metro Jaya ini.

Rencananya, tim dari capres Jokowi- JK akan melaporkan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, ke Mabes Polri, Senin(16/6). Keduanya, yang dianggap telah menyebarkan isu SARA dan bias dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik. (sapuji)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *