oleh

POLRES LAMBAR RINGKUS DUA PENGEDAR NARKOBA

POSKOTA.CO – Petugas Satuan Reserse (Satserse) Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil meringkus dua pengedar narkoba saat akan transaksi narkoba di Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (21/7) dinihari.

Kedua tersangka pengedar tersebut adalah Faisol Kadhafi (42), warga Jalan Ratu Dipuncak, Kelurahan Durian Payung, Bandar Lampung; dan Catur Handoko (33), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sulistyaningsih mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyamaran anggota. Awalnya petugas pura-pura memesan narkoba dari kedua tersangka. Tersangka datang dari arah Krui menuju Bengkunat. “Petugas menghadang kedua tersangka di depan kantor Polsek Pesisir Selatan,” ungkap AKBP Sulistyaningsih.

“Petugas lalu menggeledah dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ineks,” tambah Sulistyaningsih.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa tiga unit laptop, empat buah telepon selular, kartu ATM berikut bukti transfer transaksi, uang sejumlah Rp430.000, jarum kompor alat isap, sabu seberat kurang lebih satu gram, dan pil ineks merk WB warna biru muda sebanyak 10 butir. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *