oleh

Polisi Diminta Menindak Siswa SMP Bermotor

Siswa SMP melanggar aturan lalin
Siswa SMP melanggar aturan lalin

POSKOTA.CO – Siswa SMP maupun SMA yang bersepeda motor tak memiliki SIM atau belum cakap berkendaraan ke sekolah dapat membahayakan diri maupun pengendara lainnya bakal ditindak.

“Pada jam berangkat kerja banyak sekali siswa SMP dan SMA yang bersepeda motor dengan kecepatan tinggi, sehingga sangat membahayakan bagi pengendara yang lain,” kata Mevri,25, warga Kelurahan Kedamaian, di Bandarlampung, Minggu. Dia mengemukakan, para pelajar tersebut diperkirakan berkendaraan dengan kecepatan lebih dari 60 km per jam.

Padahal melihat pakaian yang mereka kenakan, masih duduk di bangku SMA atau sederajat yang diperkirakan belum genap 17 tahun. Bahkan ada pula siswa berseragam SMP yang menggunakan sepeda motor.

Sejumlah warga di Bandarlampung itu minta pihak kepolisian seharusnya dapat menindak tegas apabila memergoki siswa yang berkendara bermotor sendiri, dan hampir dipastikan kebanyakan mereka tidak memilik SIM.

Larangan bagi pelajar membawa sepeda motor maupun mobil juga pernah disampaikan, namun hingga kini pelaksanaannya tidak efektid.
Hingga kini masih banyak pelajar yang berkendaraan bermotor sendiri saat berangkat dan pulang sekolah setiap harinya. koes

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *