oleh

PELAKU CURANMOR DIAMANKAN BUSER RESKRIM TAMBORA DARI AMUK MASSA

AS(38) pelaku pencurian yang diamankan petugas Unit Buser Polsek Tambora Jakarta Barat di Jl Kalianyar I, Kelurahan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (11/5) pagi, berikut barang bukti kejahatannya.
AS(38) pelaku pencurian yang diamankan petugas Unit Buser Polsek Tambora Jakarta Barat di Jl Kalianyar I, Kelurahan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (11/5) pagi, berikut barang bukti kejahatannya.

POSKOTA.CO – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Pandeglang, Banten, berinisial AS(38) diamankan petugas Unit Buser Polsek Tambora Jakarta Barat di Jl Kalianyar I, Kelurahan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (11/5) pagi.

Polisi menyita barang bukti berupa tas selempang, satu unit motor Honda Scoopy Nopol G 3258 JT, dan dua buah kunci letter ‘T’ sebagai alat kejahatan.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi M Syafi’i SIK didampingi Kanit Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Antonius menuturkan, kronologis penangkapan terhadap pelaku.

Pada Jumat (28/05) sekitar pukul 13.00 WIB pada saat korban HK(25) akan menggunakan kendaraannya, ia terkejut mengetahui kunci kontak motornya rusak. Korban lalu bercerita kepada saksi Abdul Manaf(45) dan Sunarto(28) kalau kunci kontak motornya seperti dirusak oleh seseorang.

Mendengar cerita itu, saksi yang sudah lama merasa curiga dengan keberadaan lelaki yang setiap hari sering nongkrong di parkiran motor. Kecurigaan saksi dan korban semakin bertambah, dan mereka sepakat akan menangkap pelaku.

Kamis (11/5) sekitar pukul 03.30 WIB pelaku terlihat sedang berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian korban dan saksi langsung menangkap dan menginterogasi pelaku, dan saat tas selempangnya digeledah ditemukan dua buah kunci letter ‘T’, pelaku pun tak bisa berkutik lagi dan mengakui semua perbuatannya. Mendengar keterangan pelaku, taak ayal dirinya menjadi bulan bulanan massa.

“Setelah mendapat laporan adanya pelaku curanmor ditangkap warga, petugas Unit Buser Reskrim Polsek Tambora langsung menuju ke TKP, dan segera mengamankan pelaku dari amuk massa,” ujar Syafi’i

“Pelaku dalam menjalankan aksinya berpura-pura ikut membantu menjaga parkiran motor, ketika penjaga parkir tertidur, pelaku yang sudah mengetahui motor yang diincarnya tidak terkunci langsung beraksi,” tambah Kompol Syafi’i.

Setelah berhasil membongkar kunci kontak dengan kunci letter ‘T’ yang sudah dipersiapkannya, kendaraan roda dua itu lalu dibawa kabur.

Namun sayang, pada saat akan dihidupkan, mesin motor itu tidak bisa dihidupkan alias mati, kemudian pelaku mengembalikan sepeda motor itu ke tempat parkiran semula dan meninggalnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Tambora Jakbar, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*/hariri)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *