oleh

PASUTRI LAPORKAN PANDAWA GROUP TERKAIT DUGAAN PENIPUAN

POSKOTA.CO – Pasangan suami-istri (pasutri) mendatangi Mapolresta Depok, Kamis (19/1). Mereka melaporkan dugaan praktek penipuan yang dilakukan Pandawa Group, sebuah bisnis investasi yang sempat dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun lalu. Tak tanggung-tanggung, dana yang diinvestasikan pasutri itu mencapai Rp289 juta.

Dian Ambarsari (kiri) bersama suaminya, Nanang Bachtiar, melaporkan kasus dugaan praktek penipuan yang dilakukan Pandawa Group ke SPK Polresta Depok, Kamis (19/1).
Dian Ambarsari (kiri) bersama suaminya, Nanang Bachtiar, melaporkan kasus dugaan praktek penipuan yang dilakukan Pandawa Group ke SPK Polresta Depok, Kamis (19/1).

Dian Ambarsari yang datang ditemani suaminya, Nanang Bachtiar, mengaku dirugikan dengan Pandawa Group. Pasalnya, hasil keuntungan yang seharusnya mereka terima tiap bulan, sejak dua bulan lalu tak lagi mereka terima.

“Sejak Desember 2016 sampai sekarang, saya dan suami sudah tak lagi mendapatkan hasil keuntungan bisnis itu,” tegas Dian saat melapor di SPK Polresta Depok, Kamis (19/1).

Dalam prakteknya, pasutri ini tak sekaligus menanamkan modalnya. Secara bertahap mereka menginvestasikan uangnya ke dalam bisnis investasi Pandawa Group, kisaran Rp10 juta hingga Rp50 juta.

“Uang itu kami dapat dari pinjaman bank. Kalau hasilnya tidak kami terima, bagaimana kami mengembalikan cicilan ke bank?” tutur Dian.

Sang suami, Nanang Bachtiar juga mengungkap keterangan yang sama. Mereka merasa ditipu dengan praktek yang dilakukan dalam bisnis Pandawa Group.

“Katanya dana yang kita investasikan itu untuk membantu permodalan para pedagang UMKM, tapi berdasarkan informasi yang kita dapat, ternyata tidak demikian,” ujar Nanang kepada para wartawan.

Usai melapor di SPK, pasutri itu pun dibawa petugas ke Satuan Reserse Kriminal untuk membuat BAP. Polisi sendiri masih terus menelusuri kasus dugaan penipuan yang dilakukan dalam bisnis investasi Pandawa Group. (*/arya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *