oleh

OKNUM POLISI TERLIBAT PENCULIKAN WARGA ASING

Polisi  ditangkap -dok-
Polisi ditangkap -dok-

POSKOTA.CO – Petugas Polda Metro Jaya meringkus komplotan penculik yang melibatkan warga negara asing dan oknum anggota Polres Purwakarta berinisial R. “Kejadian penculikannya pada Sabtu (7/6) pukul 23.30 WIB,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat.

Selain menangkap oknum anggota Polres Purwakarta, Rikwanto mengatakan polisi meringkus Balpreet Singh (warga Kanada turunan India), Sandip Kumar alias Nani (India) dan Armendeep Singh Brar (warga Amerika turunan India).

Para pelaku menculik Aldo Minhas (warga Indonesia), Charat Singh Brar (India), Amarjeet Singh (India) dan Baljinder Singh (India). Polisi membekuk sindikat penculikan itu di Bangi Kopitiam Jalan Samanhudi dan Seven Eleven samping Golden Truli Jalan Gunung Sahari Sawah Besar Jakarta Pusat.

Rikwanto menjelaskan kronologis para tersangka menculik Amarjeet Singh. Selanjutnya, pelaku membawa paksa Aldo Minhas, Charat Singh Brar dan Baljinder Singh menggunakan dua unit mobil menuju Purwakarta Jawa Barat.
Rikwanto menuturkan tersangka R menunjukkan senjata api dan mengarahkan kepada korban agar tidak berteriak.

Para korban juga mendapatkan tindakan penganiayaan dari pelaku bahkan Aldo mengalami patah kaki, sedangkan tiga korban lainnya lebam pada bagian punggung, tangan, kaki, serta kepala.

Rikwanto menyebutkan penyidik telah memeriksa beberapa saksi terkait tindak penculikan dan penganiayaan itu, yakni Arif Widiasmoro (supir taksi), Kuldip Kaur (istri Aldo), Komarudin (satpam TKP), Fadilah (tukang parkir TKP) dan Yoki (teman Aldo).

Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu mobil bernomor polisi T – 1565 – DXN sepucuk senjata api dinas, sebuah tongkat kayu, telepon selular, komputer jinjing, buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan “flashdisk”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *