oleh

NIPU, PENTOLAN FPI DIANGKUT POLSI

7fpiPOSKOTA.CO – Pentolan FPI (Front Pembela Islam) DIY-Jateng, Bambang Tedy, digelandang polisi karena menipu. Hasil penipuan dibelikan mobil mewah
jenis Mazda sport dan Mitsubishi Pajero. “Mazda sport sudah diamankan ke Polda Jogja,” kata seorang polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (06/4) menjelaskan pihaknya masih mencari mobil Hammer yang ia sembunyikan. “Bagi yang menyembunyikan akan kami jerat dengan pidana,” tandasnya.

Menurut Kokot, siapapun yang menyembunyikan mobil dari uang hasil TPPU dapat dikenakan pidana dengan Pasal 55 KUHP.

Bambang Tedy ditangkap Polda DIY pada Rabu (6/9/2014) lalu. Penangkapan ini terkait kasus penipuan dengan modus jual beli tanah senilai miliaran rupiah.

Bambang Tedy disangka telah melakukan tindak pidana penipuan subsider penggelapan, dan atau pemalsuan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal yang disangkakan kepada Bambang Tedy yakni Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP dan atau pasal 3,4,5 UU Nomor 8 tahun 2010.

Bambang ditangkap setelah dua kali dipanggil polisi tak mau hadir. Pentolan ormas berkedok agama itu menjual satu hektare tanah bukan miliknya di Dusun Pereng Kembang, Kelurahan Balecatur, Kecamatan Gamping, Sleman, kepada korban (RJ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *