oleh

MKD DPR SEGERA PANGGIL RUHUT SITOMPUL

POSKOTA.CO – Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, dilaporkan seorang advokat bernama Achmad Supyadi atas kicauannya di Twitter yang dinilai tidak patut. Berdasarkan laporan itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Ruhut atas dugaan pelanggaran etik.

“Dalam waktu dekat kita panggil Pak Ruhut Sitompul. Semoga tidak halangan,” kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/10).

Sudding menuturkan, MKD hari ini sudah memulai sidang perdana untuk memeriksa aduan Supyadi itu. Dalam sidang ini, MKD telah menghadirkan Supyadi selaku pengadu, dan pakar teknologi informasi Rudy Alamsyah. Keduanya diminta keterangan atas kicauan Ruhut di akun Twitter-nya. Pemanggilan terhadap ahli IT dilakukan dikarenakan objek aduan adalah sebuah salinan Twitter Ruhut.

Berdasarkan klarifikasi Rudy, akun @ruhutsitompul dan percakapannya dengan akun @adv_supyadi, sesuai dengan bukti yang dilampirkan Supyadi dalam aduannya ke MKD.

“Sudah diteliti, membenarkan percakapan di Twitter itu secara utuh tanpa ada penambahan dan penghapusan,” ungkap Sudding.

Anggota Komisi III DPR-RI ini dilaporkan Supyadi karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan aturan kode etik DPR lantaran melontarkan kata-kata kasar yang tidak patut di ruang publik melalui akun Twitter-nya.

Selain mengadukan ke MKD, Supyadi juga pernah melaporkan hal serupa ke Bareskrim Polri.

Kasus ini merupakan kali kedua MKD menerima laporan terkait perilaku Ruhut. Pada laporan pertama, MKD menerima laporan dari Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak karena Ruhut dianggap melecehkan singkatan hak asasi manusia menjadi ‘hak asasi monyet’.

Dalam kasus tersebut, Ruhut menerima sanksi ringan atau peringatan tertulis dari MKD. Oleh sebab itu, Ruhut berpotensi mendapat sanksi lebih berat sebagai akumulasi dari putusan sebelumnya, jika pada kasus kali ini terbukti bersalah melanggar etika.

“Ini kali kedua Ruhut dilaporkan, dan kami akan memprosesnya,” pungkas politisi Hanura itu. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *