oleh

MENTERI KKP ASURANSIKAN SATU JUTA NELAYAN

POSKOTA.CO – Untuk melindungi para nelayan dari kecelakaan, baik saat menangkap ikan maupun tidak sedang menangkap ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan membuat program Asuransi Nelayan dengan dana Rp175 miliar.

Lewat asuransi tersebut, nelayan yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal akan mendapat santunan Rp200 juta. Nelayan yang cacat akibat kecelakaan kerja mendapat polis Rp100 juta. Lalu ada bantuan biaya pengobatan hingga Rp20 juta, untuk nelayan yang mengalami kecelakaan kerja.

“Skema asuransi nelayan sudah firm, skema yang sudah kami terima adalah santunan asuransi nelayan senilai Rp175 miliar untuk satu juta nelayan, yaitu santunan kecelakaan dan kematian di laut Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta, biaya pengobatan Rp20 juta,” papar Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, dalam konferensi pers di Kantor KKP, Jakarta, Senin (1/8)

Sedangkan nelayan yang kecelakaan dan meninggal di luar aktivitas penangkapan ikan, misalnya sedang naik sepeda motor, atau kegiatan lainnya, mendapat santunan Rp160 juta. Bila nelayan mengalami cacat bukan akibat kecelakaan kerja, masih ada santunan Rp100 juta. Kemudian biaya pengobatan di luar kecelakaan kerja ditanggung hingga Rp20 juta.

“Santunan kecelakaan dan kematian selain akibat aktivitas penangkapan ikan Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta, biaya pengobatan Rp20 juta,” Menteri Susi menambahkan.

Susi menjelaskan, asuransi nelayan merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan. Negara wajib menganggarkan dana untuk asuransi jiwa nelayan. Sejauh ini, KKP telah mendata 824.000 nelayan untuk menjadi peserta asuransi.

“Dengan UU Perlindungan Nelayan, itu anggaran yang disiapkan negara untuk nelayan. Sekarang sudah 824.000 orang yang terdaftar. Itu amanah undang-undang, akan kami anggarkan lagi di tahun-tahun berikutnya,” ucap Menteri KKP.

Asuransi nelayan ini berlaku setahun sejak polis ditetapkan dan hanya untuk nelayan, tidak untuk anak buah kapal (ABK) di kapal-kapal penangkap ikan. Asuransi untuk ABK adalah tanggungan pemilik kapal.

“Manfaatnya (asuransi nelayan) satu tahun sejak polis ditetapkan. Yang kami asuransikan bukan ABK. Kalau ABK ada BPJS atau asuransi swasta dari pemilik kapal. ABK-ABK itu juga harus pasti diasuransikan pemilik kapal tempat mereka bekerja,” tegas Susi.

Pihaknya belum menunjuk perusahaan untuk menjalankan asuransi nelayan. Proses tender sudah hampir selesai, tiga perusahaan asuransi dari swasta dan BUMN adalah calon pemenangnya. Rencananya perusahaan pemenang tender asuransi nelayan diumumkan pada Selasa (2/8). “Sedang kami tender, kita masih mencermati dokumennya, ada tiga peserta dari BUMN dan swasta, besok diumumkan,” tutup Menteri KKP Susi. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *