oleh

Kewenangan Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Penting Bagi Polri

30badrodinaPOSKOTA.CO – Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menyatakan kewenangan penerbitan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) penting bagi Polri untuk membantu mengungkap kasus kejahatan.

“Registrasi itu yang penting. Dulu kasus bom Bali itu bisa terungkap karena identifikasi itu. Gunanya untuk itu, beberapa kasus kejahatan bisa diungkap dari (identifikasi) kendaraan bermotor,” ungkap Jenderal Pol Badrodin Haiti seusai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (18/9),

Kapolri menyatakan pihaknya bukan takut kehilangan pendapatan manakala uji materi atas kewenangan Polri menerbitkan SIM, STNK dan BPKB yang saat ini digugat ke Mahkamah Konstitusi dikabulkan.

Namun, yang menjadi persoalan adalah berkaitan kepentingan Polri dalam mengindentifikasi kasus kejahatan melalui identifikasi SIM, STNK dan BPKB.

“Kalau pendapatan itu sangat tergantung pada negara. Kalau negara bisa memenuhi anggaran kita, tidak ada masalah, tapi yang terpenting itu adalah registrasi dan identifikasi,” jelas Kapolri.

Kapolri mengatakan kedepan akan dikembangkan mekanisme registrasi dan identifikasi elektronik atas SIM, STNK dan BPKB. Sehingga setiap pelanggar lalu lintas dapat diidentifikasi melalui mekanisme elektronik itu.

Sebelumnya, seorang warga negara bernama Alissa Q Munawaroh Rahman dan Hari Kurniawan mempermasalahkan kewenangan kepolisian menerbitkan SIM, STNK dan BPKB dengan mengajukan permohonan uji materi ke MK.

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Malang Corruption Watch, dan Pemuda Muhammadiyah turut mengajukan uji materi UU tentang lalu lintas tersebut ke MK.

Beberapa butir pasal yang diujimaterikan yakni Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c UU Polri serta Pasal 64 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (6), Pasal 69 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 72 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 75, Pasal 85 ayat (5), Pasal 87 ayat (2) dan Pasal 88 UU LLAJ.

Para pemohon menganggap kebijakan Polri menerbitkan SIM, STNK dan BPKB bertentangan dengan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan polisi sebagai alat keamanan negara yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat.
Pemohon juga menilai kepolisian tidak berwenang mengurus administrasi penerbitan SIM, STNK dan BPKB namun hanya sebatas mengamankan dan menertibkan masyarakat.(humas PMJ)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *