oleh

KERAHKAN PREMAN AGUNG SEDAYU REBUT TANAH WARGA

12sedayu1POSKOTA.CO – Tanah milik Supardi Kendi Budiardjo dan Nurlela yang memiliki keabsahan surat mulai dari Kelurahan Cengkareng Timur dan Kecamatan Cengkareng, terletak di Jalan Lingkar Luar (Ring Road), kini dikuasai secara paksa oleh operator perumahan ala premanisme, sejak tahun 2010.

Tanah 10.259 m2 yang dibeli Supardi Kendi Budiardjo dari Abdul Hamid Subrata sesuai aslinya dari pemilik awal Niing bin Djiing yang sebelumnya dibeli oleh Abdul Hamid Subrata. Kini dikuasai Agung Sedayu Group (ASG) yakni, PT Sedayu Sejahtera Abadi, PT Bangun Praja Bumi dan PT Bangun Marga Jaya.

Dengan berbagai cara sejak tahun 2010 orang lapangan ASG itu melakukan pemagaran yang luas lahannya sekitar 12 ha termasuk 1 ha milik Budi ditengah lokasi tersebut, sampai terjadinya pemukulan dan pengeroyokan terhadap Budi dan karyawannya yang yang mempertahankan dan menjaga areal penyimpanan container. Bahkan lima unit container milik Budi hilang dicuri yang sampai saat ini proses hukumnya tidak jelas.

Kasus penganiayaan tersebut berbuntut ke pengadilan, hingga pelaku Mahrum Gasar alias Baong dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat bersalah dan dihukum 6 tahun penjara dalam masa percobaan pada 21 April 2010.

Pada dua patok didepan ruko GLR yang di cat merah, yang juga didampingi kuasa hukum Budi, Wanpopo dari kantor Advokat Nazammudin & Junaidi Matondang. Lebih lanjut Budi menegaskan, sebelumnya BPN telah mengeluarkan pernyataan surat yang dimiliki ASG adalah bodong karena keabsahan surat ada miliknya.

Pada 10 Juni, Budi yang telah melaporkan penyerobotan tanah sejak 21 April 2010 denan laporan polisi nomor : LP/430/K/IV/2010/PMJ/Res.JB tertanggal 22 April 2010. Namun laporan Budi itu dihentikan penyidikannya tertuang dalam surat SPPP Nomor: SPP/Dik/317/III/2011/Dir.Reskrimum tertanggal 31 Maret 2011.

Melihat gelagat tidak baik dari penegak hukum, Budi mensinyalir adanya keberpihakan Polda Metro Jaya dengan ASG yang merupakan developer ‘raksasa’ yang memiliki berbagai finansial besar sehingga lim tahun kasus ini tidak berjalan sebgaimana mestinya alias mandek dan tetap dikuasai dengan pembangunan berjalan terus dikawal oleh para preman dan oknum aparat.

Saling klaim tanah tersebut yang tak kunjung selesai, membuat Abdul Hamid Subrata (pemilik asal tanah yang membeli dari Niing bin Djiing) yang menjual kepada Budi, mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat, atas keabsahan kepemilikan tanah dengan surat Girik yang sah sebanyk 21 lembar surat Girik.

Anehnya, muncul sertifikat HBG No.1633/Desa Cengkareng Timur atasnama PT Bangun Marga Jaya yang menklaim luas tanahnya 112.840 m2 itu. Ternyata surat HGB tidak tercatat dan terdaftar dlam registrasi dokumen PPAT Kecamatan Cengkareng, termasuk surat akta jual beli dan pernyataan melepaskan hak katas tanah tersebut tidak tercatat dalam buku catatan daftar C di Kelurahan Cengkareng Barat (yang sekarang menjadi Kelurahan Cengkareng Timur).

Berdasarkan keabsahan surat yang dimiliki Budi dan berharap sertifakat yang dimiliki PT Bangun Marga Jaya dibatalkan dan dicabut atau tidak memperpanjang sertifikat HBG No.1633 yang berakhir pada 13 April 2017.

Karena saat ini telah berdiri ruko dalam perumahan tersebut yang tidak memiliki perijinan sesuai ketentuan yang berlaku dan menimbulkan permasalahan, Budi mengajukan pembatalan dan pencabutan IMB Perumahan Golf Lake Residence.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *