POSKOTA.CO – BNN bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan aset senilai Rp17 miliar milik GP, 57, bandar narkoba. Pria ini pernah masuk ke Nusa Kambangan, karena terlibat peredaran narkoba di Surabaya, Jakarta, Cilacap, dan Sumatera Utara.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso Selasa (26/1/2016), mengatakan, GP pada Kamis 14 Januari, kembali diringkus dari kediamannya di Perumahan Tebing Indah Permai, Kelurahan Bandar Utama, Tebing Tinggi, Sumatera Utara. “Bukan hanya berupa uang di bank, tapi termasuk tanah dan kendaraan serta perhiasan,” tambahnya.
Diungkapkan Waseso GP memiliki keterkaitan dengan beberapa tersangka narkoba di lapas, antara lain narapidana di Lapas Cipinang Pony Chandra dan Ananta Lianggara, serta narapidana Lapas Nusakambangan Amir Mukhlis.
Dia juga berkaitan dengan terpidana kasus narkoba asal Nepal Bahadur Tamang. GP dijerat Pasal 137 huruf a dan huruf b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Komentar