oleh

KEJAKSAAN AGUNG TETAPKAN KETUA KONI SAMARINDA TERSANGKA

POSKOTA.CO – Pukulan telak dialami Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda, di tengah kegiatan ikut membantu Kalimantan Timur menyiapkan kekuatan menuju PON XIX/2016. Aidil Fitri yang menjabat ketua KONI Samarinda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri tersangkut kasus korupsi dana hibah bernilai Rp64 miliar.
Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri tersangkut kasus korupsi dana hibah bernilai Rp64 miliar.

Aidil diduga tersangkut dalam kasus korupsi dana hibah pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim 2014 yang digelar di Samarinda. Dana hibah tersebut bernilai Rp64 miliar.

“Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum, di Jakarta, Jumat (26/8) malam.

Dua tersangka lainnya yakni Nur Saim selaku bendahara KONI Samarinda dan Makmun A Nuhung sebagai PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Dalam keterangan Kejagung, Aidil Fitri disebutkan hanya sebagai wiraswasta.

Kendati demikian, Kejagung belum memastikan waktu pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. “Tentunya nanti akan diperiksa tiga orang itu dalam status sebagai tersangka,” kata Muhammad Rum.

Tim Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung pada akhir April 2016 ‘jemput bola’ memeriksa sejumlah saksi kasus itu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Di antara yang diperiksa tersebut, Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri diperiksa soal dana hibah senilai Rp64 miliar pada 2014 untuk kegiatan Porprov Kaltim.

Selain itu, sejumlah pejabat pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Pemkot Samarinda, turut diperiksa untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *