oleh

KECANDUAN SABU, IMAM DITANGKAP POLISI LAGI

POSKOTA.CO – Lagi,…lagi penyanyi dangdut Imam S Arifin ditangkap polisi lantaran narkoba. Pelantun lagu ‘Doa Suci dan Menari di Atas Luka’ itu ditangkap di kamar apartemennya. “Penyanyi ini sudah tiga kali tertangkap,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto, Minggu (28/8) pagi.

Penyanyi dangdut tak kapok nyapu
Penyanyi dangdut tak kapok nyapu

Imam diciduk saat tengah asyik mengonsumsi sabu. Dari tangan Imam, polisi menyita 0,36 gram sabu. Ia yang sudah berulang kali tertangkap ini tengah didalami kepolisian soal keterlibatannya dalam jaringan narkotika.

Penyanyi dangdut Imam S Arifin kembali tertangkap memakai narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.36 gram di Kamar No 03 Lantai 17 Tower Selatan Apartemen Crysan Jalan Rajawali Selatan, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu  (27/8).

Polisi Pemasok

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto mengatakan, selain Imam, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan Brigadir Hadi anggota Satwil Jakarta Pusat, Ditlantas Polda Metro Jaya yang menjadi pemasok.

Menurut dia, berdasarkan keterangan dari pelaku, bahwa dirinya mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram dari seorang pengedar di sebuah bedeng komplek pergudangan Blok O, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (28/8).

Atas keterangan itu, lanjut dia, pihaknya melakukan pengejaran, dengan menerjunkan lima anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Iptu Anggoro berhasil menangkap Bripka Hadi. Tapi di lokasi tidak ditemukan adanya narkoba.

“Kami hanya menemukan sepucuk air soft gun jenis Revolver 733 berikut enam butir peluru. Kemudian sebuah KTA Shooting Club Patriot Perbakin serta KTA Polri,” ujar Hermanto.

Karena diduga melakukan tindak pidana narkotika, sambung dia, Bripka Hadi pun diperiksa urinenya. “Hasilnya positif mengandung zat metafetamin yang biasa terkandung dalam narkotika jenis sabu dan zat THC yang terdapat pada ganja,” paparnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *