oleh

KAPOLRI DIMINTA ANGGOTANYA DI MADURA YANG NAKAL

ilustrasi
ilustrasi

POSKOTA.CO – Sahara D Pangaribuan,SH., Kuasa Hukum Tersangka Ruli Lesmana Putra Bin Rustam Sanusi (18), mendesak Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk memecat tujuh anggotanya. Pasalnya, tujuh anggota Polres Bengkalis Riau yakni Kasat Narkoba AKP NP dan enam anggotanya berpangkat Brigadir BAN, FS, HS, FM, R dan BRIPTU SW merekayasa penangkapan dengan skenario seolah-olah kliennya terkait kasus Narokoba.

Atas perbuatan tujuh anggota polisi tersebut, Sahara Pangaribuan melapor ke Propam Mabes Polri. Tanggl 18 Agustus 2015, Melalui Propam Polda Riau, ketujuh orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan, dalam SP2HP2-3 (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam) pada 6 Oktober 2015, No:R/ 6/X/2015/Propam, ketujuh orang tersebut dinyatakan diduga adanya penyalahgunaan wewenang.

Sahara mengatakan, dalam waktu dekat ini segera pihak Propam Polda Riau akan menggelar sidang disiplin atau kode etik propesi Polri kepada ketujuh oknum tersebut di Mapolda Riau

“Mereka pantas dipecat saja,karena perbuatan mereka telah mencoreng nama baik polri dan melanggar nilai-nilai HAM dari korban (Klien) saya.Dan telah meng kriminalisasi seseorang hal ini terlihat jelas dua orang yang ditangkap bersama Klien nya yaitu HR dan JB, telah dilepaskan dan otak pelaku yaitu Buser Sat Narkoba HS serta Arthur tidak dijadikan Tersangka maupun terdakwa,padahal HR adalah orang yang memberi kan uang dan motor untuk membeli barang /Shabu-shabu dan melakukan kekerasan fisik, meminta imbalan uang kepada keluarga dan tersangka yang memberi uang dilepas,” ujar Sahara, kepada wartawan, Kamis (29/10).

Sahara menjelaskan, kasus tersebut bermula tgl.25 juni 2015 sekira jam.02.00 WIB,bertempat di Duri Kec Mandau Kab.Bengkalis, kliennya Rulli disuruh membeli shabu oleh seseorang diketahui informan polisi bernama Arthur memberi uang Rp 200 ribu dengan menggunakan sepeda motor polisi kepada Wahyu di Mes milik Jery Jalan Flamboyan, Mandau, Duri Bengkalis Riau. Namun, usai dari membeli shabu-shabu tersebut Rulli ditangkap di rumah Arthur.

“Namun saat penangkapan Arthur tak ditangkap, oleh polisi dibiarkan bebas begitu saja. Padahal Arthur ada di rumah tersebut. Anehnya, mengapa sepeda motor tersebut tidak dijadikan barang bukti oleh polisi. Dan Arthur sempat mengatakan kepada Rulli “Dek jangan takut buser (polisi) itu teman abang,” ungkapnya.

Disini jelas, katanya, polisi tersebut membuat skenario menciptakan membuat seolah-olah adanya kasus narkoba dengan menggunakan Arthur merekayasa kasus seolah-olah ada transaksi narkoba.

Ia melanjutkan, setelah dilakukan penanggkapan terhadap Rulli, polisi sempat menganiaya dengan memukul, menonjok dan menampar serta mengancamnya dengan pistol. Usai penganiyaan tersebut, polisi menangkap lagi lima orang lagi Wahyu, Hari Yolanda alias Hari Bandit, Budiman, Jery dan Fahmi.

Dalam pemeriksaan, katanya, polisi tersebut meminta sejumlah uang sekitar Rp 20 juta hingga Rp 50 juta kepada Ruli, Wahyu, hari Bandit, Budiman dan jeri. Agar, pasal yang dikenakan akan diringankan. “Yang anehnya lagi, katanya, setelah Jery dan Hari yolanda alias Hari bandit diduga keras memberi sejumlah uang kepada polisi, kedua orang tersebut dilepas,” imbuhnya.

Selang beberapa waktu, lanjutnya, Arthur pun ditangkap oleh anggota TNI dan Brimob, saat itu Arhur mau melakukan dengan merekayasa menawarkan shabu-shabu kepada adik anggota TNI tersebut.

“Untung saja, si Arthur Derosi ditangkap anggota TNI. Dan saya sudah mendapatkan tesmoni dari anggota TNI yang menangkap Arthur tersebut dan juga testimoni dari Arthur Ski Derosi di Rutan LP Bengkalis yang menerangkan selama ini dia dipakai Polisi Buser Sat Narkoba untuk merekayasa penangkapan,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *