oleh

KAMPANYE TANPA PEMBERITAHUAN BISA DIBUBARKAN

Ilustrasi
Ilustrasi

POSKOTA.CO – Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Supardi mengatakan, kegiatan kampanye pasangan calon tanpa ada surat tanda terima pemberitahuan kampanye dari kepolisian bisa dibubarkan oleh aparat terkait.

“Memang tidak ada sanksi bagi pasangan calon yang tidak melengkapi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) ketika akan kampanye, namun itu (kampanye) bisa dibubarkan,” katanya di Bantul, Sabtu.

Menurut dia, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) STTPK yang diterbitkan kepolisian resor (polres) setempat tersebut wajib diurus tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015.

Ia mengatakan, setelah pasangan calon mengantongi STTPK, wajib menyerahkan tembusannya ke Panwas minimal satu hari sebelum kegiatan kampanye atau pengenalan visi-misi digelar sebagai pemberitahuan resmi.

Namun demikian, kata dia, sampai saat ini dari dua pasangan calon peserta Pilkada Bantul, masih ada satu pasangan yakni nomor urut satu yang belum menyerahkan STTPK, sehingga diharapkan segera memenuhi kewajiban tersebut.

“Itu kewenangan KPU untuk memberi tindakan, tapi kalau di lapangan tidak ada teman-teman KPU kan sulit juga, dan itu sebanarnya bisa dibubarkan, cuma yang berwenang membubarkan ada di polisi,” katanya.

Supardi mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu pernah menanyakan alasannya ke tim kampanye, namun tim mengklaim sampai saat ini belum melakukan kampanye, karena hanya mendatangi undangan, meskipun dalam pengamatan panwas ada dialog.

Meski begitu pihaknya mengkhawatirkan kerawanan keamanan yang bisa terjadi jika kegiatan pasangan calon tidak mengantongi STTPK, sehingga Panwas terus ingatkan dan mengirim surat imbauan agar tim kampanye segera mengurus dan menyerahkan surat.

“Kerawanan yang dikhawatirkan kalau terjadi gesekan antarpendukung dari pihak yang berseberangan yang mempermasalahkan tidak adanya STTPK,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *