POSKOTA.CO – Seorang kakek Nas,58, warga Patalan Jetis Bantul diseret ke persidangan PN Bantul, karena menghamili seorang siswi SMP sebuat saja Mawar yang masih berusia 15 tahun.
Di Pengadilan, kakek dua cucu tersebut dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 karena tega menyetubuhi seorang siswi MP, hingga hamil 7 bulan.
Dalam persidangan dipimpin majelis hakim diketuai Bayu Soho Rahardjo SH dan dan penasihat hukum terdakwa Sinta Nur Hudawati SH, Jaksa Cut Henny SH menghadirkan 4 saksi terdiri dari saksi korban, ibu korban dan 2 pemilik losmen di mana saksi korban digagahi terdakwa.
“Kami meminta agar terdakwa jujur di persidangan karena akan meringankan hukuman,” ujar Cut Henny SH di sela-sela persiapan persidangan.
Kasus pencabulan tersebut sebenarnya dilakukan terdakwa terhadap saksi korban sejak lama. Bahkan pencabulan dilakukan sejak saksi korban masih duduk dibangku SD sampai kelas 3 SMP.
Pencabulan terhadap saksi korban dilakukan dengan cara mengajak ke kebun atau sawah. Saat situasi sepi pakaian saksi korban dilucuti dan digagahi. Selain itu saksi korban juga dibawa ke losmen di wilayah Parangtritis dan Samas untuk diajak hubungan layaknya suami istri.
“Sudah tak terhitung lagi saya mengajak berhubungan sampai korban hamil. Semua lakukan tanpa ada paksaan,” kata terdakwa sebelum masuk persidangan.
Sementara ibu saksi korban selama ini mengaku tak pernah mendengar anaknya dicabuli terdakwa. “Anak saya itu pendiam jadi gak pernah cerita apa-apa. Setelah hamil saya baru tahu kalau terdakwa yang melakukan,” jelasnya.
Komentar