oleh

JAKSA GADUNGAN DI PEKANBARU DIRINGKUS

jaksaPOSKOTA.CO – Kepolisian Resort Kota Pekanbaru merinkus seorang pria yang berpura-pura menjadi pegawai Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengutip uang perizinan dari panti pijat.

“Terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan,” kata Kepala Kepolisian Sektor Sukajadi, Kompol Hermawi, kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu.

Kompol Hermawi menjelaskan jaksa gadungan tersebut bernama Ari Yuhenri (25) warga Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Polisi meringkus pelaku pada 10 Februari lalu dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan surat.

Penangkapan jaksa gadungan itu berawal dari laporan seorang pengusaha panti pijat bernama Maryati, yang menjadi korban penipuan.

Pelapor menyebutkan pada 28 Januari 2016 pelaku datang ke tempat usaha panti pijat korban, dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Riau.

Jaksa gadungan itu kemudian melakukan pendataan terhadap panti pijat korban, khususnya mengenai rekomendasi perizinan panti dari dinas kesehatan setempat.

Karena kebetulan panti pijat milik tersebut memang belum memiliki perizinan dari dinas kesehatan, pelaku menawarkan untuk menguruskan perizinan dimaksud. Kemudian pada 29 Januari pelaku datang lagi dengan membawa surat terdaftar pengobatan tradisional dari dinas kesehatan.

“Di duga surat tersebut dipalsukan oleh pelaku dan korban dikenai biaya Rp300 ribu,” kata Kompol Hermawi.

Pelapor mulai merasakan kejanggalan karena pada 10 Februari jaksa gadungan itu datang lagi ke panti korban dengan membawa dua lembar surat, yaitu sertifikat laik kesehatan panti dari dinas kesehatan dan formulir pendataan pengobatan tradisional dari Kejaksaan Tinggi Riau, yang dua-duanya juga diduga palsu.

Pelaku lalu membebankan korban biaya lagi sebesar Rp550.000.

Karena merasa curiga, korban lalu menghubungi seorang pegawai Kejaksaan Tinggi Riau kenalannya dan mendapat keterangan bahwa pelaku bernama Ari Yuhenri bukanlah pegawai di instansi hukum itu. Setelah dilakukan penangkapan, lanjutnya, jaksa gadungan itu akhirnya mengaku telah melakukan banyak penipuan dengan membuat surat palsu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *