oleh

ISTRI IRMAN GUSMAN SEBUT OTT KPK ADA KEJANGGALAN YANG TAK WAJAR

POSKOTA.CO – Liestyana Rizal Gusman, istri mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, menyatakan, proses operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap suaminya pada Sabtu (17/9) dinihari lalu terbilang janggal.

Menurut Liestyana, saat OTT dilakukan, surat penangkapan yang dibawa penyidik KPK bukan mengatasnamakan Irman Gusman, melainkan Xaveriandy Sutanto. Selain itu, penyidik KPK juga memaksa masuk rumah dengan meneriaki Irman untuk menyerahkan diri kepada KPK.

“Kata-kata mereka kasar sekali. Benar-benar tidak menghargai. Surat tangkap juga salah di situ tertera penangkapan atas nama Sutanto tertanggal 24 Juni 2016,” ujar Liestyana yang didampingi Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).

Liestyana Rizal Gusman, istri mantan Ketua DPD Irman Gusman.
Liestyana Rizal Gusman, istri mantan Ketua DPD Irman Gusman.

Sebelum ditangkap, kata Liestyana, Irman menghadiri acara makan malam bersama Arwin Rasyid. Sekembalinya Irman ke rumah, ajudan penjaga memberitahukan bahwa ada tamu yang memaksa ingin bertemu Irman malam itu juga. Tamu tersebut adalah Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto bersama istri dan adiknya, Memi dan Welly.

Dalam pertemuan itu, Liestyana mengaku, suaminya menerima bingkisan dari Sutanto. Namun, ia bersama suaminya tidak mengetahui isi dari bingkisan itu uang.

Pertemuan Sutanto dengan Irman, kata Liestyana, hanya sebentar. Tak berselang lama penyidik KPK datang bersama Sutanto. Penyidik KPK masuk ke rumah Irman sambil berteriak, “Bapak saya tangkap, bapak terima suap,” ujar Liestyana menirukan ucapan penyidik. Penyidik KPK juga menanyakan bingkisan yang diterima Irman tadi.

Menurut Liestyana, kedatangan Sutanto malam itu juga terbilang memaksa. Penjaga rumah sudah menyatakan bahwa Irman tidak bisa menemuinya tetapi Sutanto tetap memaksa bertemu Irman dengan alasan harus bertolak ke Padang esok.

Hingga terjadi penangkapan, ujar Liestyana, Irman bersama dirinya tidak mengetahui bahwa bingkisan yang dibawa Sutanto adalah uang. Bingkisan itu belum dibuka ketika terjadi penangkapan.

“Kejadian itu sudah malam saya tidak tahu uangnya. Bapak hanya taruh bingkisan saja. Barang itu di meja. Belum sempat kami buka,” ucap Liestyana.

Liestyana buka suara terkait penangkapan suaminya oleh KPK. Ia menyatakan, keputusan untuk menggelar pernyataan pers ini untuk mengetahui gambaran yang adil terkait proses hukum yang dialami suaminya.

Transparansi hukum
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon turut mendampingi Liestyana dalam gelaran pernyataan pers tersebut.

Pendampingan, menurut Fadli, dilakukan setelah dirinya menerima pengaduan Liestyana terkait adanya spekulasi-spekulasi yang terjadi dalam OTT Irman.

Menurut Fadli, pernyataan pers ini bukan merupakan bentuk perlawanan atau penghambat bagi KPK selaku penegak hukum dalam menangani kasus korupsi. Pernyataan ini, kata Fadli, sebagai bentuk transparansi proses hukum yang dilakukan KPK.

“Ada sejumlah kejanggalan yang tidak wajar. KPK diharapkan bisa tegas dan adil. Tidak tebang pilih di mana dalam setiap kasus KPK bisa tegas,” tutur Fadli.

Irman resmi menjadi tersangka kasus suap untuk mempengaruhi kuota impor gula di Provinsi Sumatera Barat bagi CV Semesta Berjaya. Ia menjadi tersangka dengan pemberi suap Xaveriandy dan istrinya Memi.

Irman ditengarai memperjualbelikan pengaruhnya agar Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik agar memberi penambahan kuota impor gula oleh perusahaan  yang beroperasi di Sumatera Barat itu.

Atas perannya sebagai penerima suap, Irman disangka melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *