oleh

DUA WARTAWAN PEMERAS DIGELANDANG KE MAPOLSEK

perampokPOSKOTA.CO – Memeras pesantren, dua wartawan Dn,40, dan Yn,38, digelandang ke Polsek Cibinong, Cianjur, Jabar, Minggu (15/6).

Kedua wartawan yang mengaku dari koran mingguan tersebut mengancam akan menulis penyelewengan dalam pelaksanaan pembangunan, lalu meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menerbitkan berita

Kapolsek Cibinong AKP Iwan Mustopa, mengungkapkan, kasus pemerasan tersebut, saat ini masih ditangani dan ditindaklanjuti dengan bukti-bukti yang ada. Keduanya masih menjalani pemeriksaan dengan barang bukti uang Rp 5 juta yang semula diberikan Rp 7 juta.

“Terkait pemerasan yang dilakukan, dapat dikenakan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP dan pemerasan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” ujarnya.

Pihak ponpes As-Sabulyamin di Kampung Sirnagalih, Desa Pananggapan, Kecamatan Cibinong, yang merasa resah dengan perbuatan kedua wartawan tersebut, awalnya tidak melaporkan perbuatan tersebut.

Namun perbuatan keduanya, semakin merasahkan dan menjadi-jadi, sehingga warga sekitar yang mengetahui hal tersebut bersama pihak pesantren melaporkan perbuatan tersebut ke Mapolsek Cibinong.

Ketua Pondok Pesantren As-Sabulyamin H Saepudin, mengatakan pemerasan yang dilakukan kedua oknum tersebut, berawal ketika datang ke ponpes dengan modus konfirmasi berita.

“Mereka menduga bantuan melalui hibah yang kami dapatkan, dalam pelaksanaan pembangunan digunakan tidak sesuai dengan prosedur dan mereka menuduh ada penyelewengan anggaran,” katanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *