oleh

BERCANDA BAWA BOM TERANCAM SETAHUN PENJARA

ILUSTRASI
ILUSTRASI

POSKOTA.CO – Manajemen PT Angkasa Pura menegaskan candaan yang bisa menimbulkan teror dan mengganggu stabilitas keamanan seperti membawa bom ke Bandara akan dijerat hukum dengan ancaman kurungan penjara selama satu tahun.

“Sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pada ayat 1, pasal 344 huruf c setiap orang yang menyampaikan informasi palsu sehingga membahayakan keselamatan penerbangan dikenakan penjara satu tahun,” tegas Humas PT Angkasa Pura I Hary Budi Waluyo saat dikonfirmasi di Makassar, Senin.

Diketahui seorang PNS Pemprov Papua bernama Dominggus H Simunapendi terpaksa dihentikan petugas pengamanan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin atau Aviation Security Service (Avsec) siang tadi saat transit di bandara setempat.

Petugas curiga saat diperiksa menggunakan alat “Walk Trough Metal Detector” (WTMD ) disaku celananya alat berbunyi mendeteksi sesuatu dianggap berbahaya. Saat ditanya beberapa kali apa itu? dengan nada candaan pelaku mengatakan ada “bom”.

Tidak ingin kecolongan petugas kemudian menggiring Dominggus bersama kopernya ke ruang pemeriksaan manual, saat diperiksa disaku celananya ditemukan korek api, dan ketika diperiksa barang dalam kopernya tidak ada barang mencurigakan sehingga dinyatakan steril.

Kendati dinyatakan aman, karena candaannya itu pelaku diamankan di Posko Avsec kemudian diserahkan ke Polrsek Bandara untuk dimintai keterangan apa motif sebenarnya menebar teror. Akibat perbuatannya seluruh penumpang di area transit turut dievakuasi termasuk memeriksa ulang seluruh barang bagasi.

Sehari sebelumnya pada Minggu (10/1) sore, candaan dengan membawa bom juga dilakukan Perwira Polisi Iptu Cahyo Widyanto diketahui dari Kesatuan Labolatorium Forensik Polda Denpasar. Saat itu Cahyo secara bercanda membisik kepada rekannya saat berada di SCP X Ray bahwa ada bom di tasnya.

Sontak perkataan itu didengar petugas Avsec Security Bandara Internasional Sultan Hasanuddin saat memeriksa bagasi selanjutnya meminta Cahyo untuk diperiksa secara manual di ruang pemeriksaan namun tidak ditemukan barang mencurigakan.

Akibat ulahnya itu seluruh penumpang tujuan Denpasar akhirnya diperiksa ulang di ruangan khusus termasuk pemeriksaan barang bagasi diperiksa kembali. Setelah pemeriksaan dan dinyatakan aman pesawat diterbangkan, namun tidak membawa Cahyo karena masih menjalani pemeriksaan dari Propam Polda Sulselbar saat itu.

Kabid Humas Polda Sulselbar menegaskan dengan candaan itu tentu akan diproses hukum untuk memberikan efek jera pada pelaku dan orang yang ingin melakukan hal yang sama. Dirinya mengaku pelaku bisa dikenakan Undang-undang penerbangan nomor 1 tahun 2009.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *