oleh

Bekas Anggota DPRD Jadi Pemeran 4 Video Porno

SEK APOSKOTA.CO – Mantan anggota DPRD Rejanglebong, M Redo,50, dinyatakan terbukti menyebarkan video porno yang diperankan diganjar 6 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, belum lama ini.

Majelis hakim yang dipimpin Suryana menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal 29 UU No. 44/2008 dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Namun, Redo tidak dikenai denda seperti yang diatur pasal yang didakwakan.

“Dia cuma dikenai sanksi hukuman penjara enam bulan, sedangkan dendanya tidak ada. Karena yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim sehingga masih ada waktu tujuh hari baginya untuk mengambil langkah hukum lainnya. Jika tidak ada atau sudah lewat waktu tujuh hari tadi maka terdakwa akan segera dieksekusi oleh JPU,” ujar Humas PN Curup, Adil Hakim di Rejanglebong, seperti dilansir dari Antara

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan delapan bulan penjara. Sebelumnya, Redo dijerat penyidik Polri dengan pasal 29 dan 35 UU No. 44/2008, dengan ancaman maksimal 12 tahun, atas keterlibatan dirinya sebagai pelaku pemeran dalam pembuatan empat video porno yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Rejanglebong dan Provinsi Bengkulu pada akhir 2014 lalu.

Empat video porno diperankan Redo itu sempat beredar luas di kalangan masyarakat dan Provinsi Bengkulu. Salah satu video itu berdurasi 30 menit 16 detik dengan pemeran perempuannya Tr, pelajar SMA swasta di Rejanglebong yang semula masih berstatus anak di bawah umur namun belakangan diklaim sudah dewasa.

Video lainnya melibatkan terdakwa dengan No,23, selanjutnya video terdakwa dengan Di,18, dan video terdakwa dengan Vi,20, namun empat video yang sempat beredar itu, hanya video yang diperankan terdakwa dengan Di saja yang bisa dilanjutkan proses hukumnya karena pemeran perempuan lainnya sudah tidak diketahui keberadaannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *