oleh

BALAI KARANTINA DENPASAR MUSNAHKAN BARANG ILEGAL BERPENYAKIT

POSKOTA.CO – Sejumlah komoditas pertanian/peternakan ilegal yang berpotensi menyebarkan hama penyakit hewan atau tumbuhan, dimusnahkan di Balai Karantina Pertanian Denpasar, Rabu (6/9).
Humas Balai Karantina Pertanian Denpasar, Astari menyebutkan, barang-barang ilegal dimaksud adalah barang-barang dari luar negeri yang masuk ke Bali tanpa ada sertifikasi dari negara asal.

Barang-barang tersebut dimusnahkan di halaman kantor Pertanian, karena dikhawatirkan mengandung organisme pengganggu.
Sesuai Kepmentan No.3238/Kpts/PD.620/2009 tentang jenis hama dan penggolongan media pembawa, penyakit hewan digolongkan menjadi dua yaitu jenis hama penyakit hewan yang belum terdapat di wilayah negara Republik Indonesia dan memenuhi kriteria, antara lain:
o. Berpotensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat;
o. Belum diketahui cara penanganannya;
o. Dapat membahayakan kesehatan manusia;
o. Dapat menimbulkan dampak sosial yang meresahkan masyarakat;
o. Dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang tinggi.
Dalam proses pemusnahannya, Badan Karantina Pertanian Denpasar mengundang para stakeholder terkait seperti Bea Cukai, Kantor Pos Denpasar, kepolisian, dan lain-lain. Berikut ini videonya

Ilegal dan berpotensi sebar hama penyakit hewan / tumbuhan, Karantina Denpasar musnahkan sejumlah komoditas pertanian peternakan . Berikut vlognya.

Dikirim oleh Badan Karantina Pertanian pada Rabu, 06 September 2017

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *