POSKOTA.CO – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan belakangan ini telah melancarkan aksinya, yakni operasi penertiban reklame berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, dan Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Operasi yang dilancarkan terkait penertiban dan penumbangan tiang-tiang papan reklame yang dianggap melanggar perizinan sebagaimana ditentukan dalam aturan perundang-undangan tersebut.
Hal itu ditanggapi secara serius dan bernada konstruktif oleh salah seorang pelaku usaha periklanan reklame, sebut saja Agus Salim, CEO PT Oval Advertising.
“Saya dan rekan-rekan pengusaha reklame prinsipnya menuruti aturan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta. Lagi pula, siapa yang bisa melanggar aturan tersebut? Tentunya tidak ada toh,” kata Agus Salim, dalam keterangannya pada Senin (4/3/2019).
Pemprov DKI Jakarta dinilai pengusaha reklame itu, tidak tepat dalam penertiban media luar ruang yang mana salah satu tujuannya untuk keindahan kota.
“Papan reklame yang berpotensi mendatangkan PAD banyak yang ditebang, sedangkan tiang listrik yang acak-acakan di jalanan cenderung dibiarkan,” tandas Agus dengan nada protes.
Pajak Reklame dan PAD
Sementara itu, menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Jakarta. Tahun 2017, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame berjumlah Rp964 miliar yang menyumbang sekitar tiga persen total PAD.
Ditegaskan Anies, walaupun pajak reklame turut menyumbang PAD, Pemprov DKI Jakarta tak hanya mengejar pendapatan, melainkan juga mempertimbangkan aspek-aspek lain dalam mengelola Jakarta, yaitu aspek penegakan hukum, tata kota, dan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Insya Allah, DKI akan punya sumber-sumber PAD yang taat pada hukum dan taat dengan ketentuan,” tutur Anies.
“Diharapkan, dengan adanya aturan baru ini, maka para pengusaha reklame akan lebih tertib dan menaati aturan. Pemprov DKI Jakarta menilai perlunya melakukan penertiban reklame ini secara tegas untuk memastikan Jakarta sebagai kota yang aman, tertib, nyaman dan indah, serta Pemprov DKI Jakarta juga ingin meningkatkan optimalisasi penerimaan daerah dengan cara yang baik, sesuai dengan prinsip tata kelola penerimaan yang bersih dan tertib aturan,” kata Anies menambahkan.
Tiang Listrik Semrawut
Berbeda hal seperti apa yang disampaikan Gubernur. Agus Salim coba mengritisi kebijakan dimaksud. Dirinya telah membeberkan beberapa persoalan yang nampak tidak adanya keadilan dan terkesan kejam terkait penertiban yang dilakukan Pemprov DKI terhadap sejumlah unit papan reklame.
“Pemandangan yang banyak terlihat di wilayah Ibu Kota adalah keberadaan tiang listrik di pinggir jalan dengan jaringan kabel yang semrawut sangat merusak keindahan kota,” kata Agus mencontohkan.
Padahal, terangnya, kabel listrik mestinya ditanam di bawah tanah, dan ini merupakan tanggung jawab Pemprov DKI yang lebih urgen dibanding papan reklame yang jumlahnya relatif sedikit dibanding tiang listrik.
“Keberadaan reklame selama ini berkontribusi cukup besar mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemprov DKI,” ujar Agus.
Namun belakangan ini, tindakan aparat pemprov terkesan berlebihan asal main tebang.
“Kalau pemerintah terus bertindak kejam akan meruntuhkan usaha media luar ruang,” terang pria yang akrab dipanggil Agus Oval itu.
Agus berharap, mestinya pemprov bersikap lebih lunak, misalnya baliho besar yang berada di tempat terlarang, diambil jalan tengahnya.
“Misalnya, ukurannya diperkecil dan ketinggiannya diturunkan, sehingga pengusaha reklame masih bisa eksis. Sedangkan bagi pemerintah tetap menerima pajak reklame,” saran Agus sambil menambahkan, kini belum saatnya bagi pemprov untuk menertibkan reklame seperti di Singapura maupun New York.
“Kelak kalau Jakarta sudah sejajar dengan kota dunia, bolehlah Pemprov DKI bersikap lebih tegas terhadap reklame,” sambungnya.
Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan memerintahkan Satpol PP untuk menebang habis 60 baliho yang berdiri di kawasan kendali ketat seperti Jl MH Thamrin Sudirman, Rasuna Said, dan Gatot Subroto. Sebagian di antaranya sudah dibongkar rata tanah dan sebagian lagi dalam keadaan disegel. Puluhan baliho tersebut dinilai melanggar aturan seperti berdiri bukan pada tempatnya, tanpa izin, maupun masa izinnya sudah mati. Pemasukan pajak reklame DKI tahun 2018 sebesar Rp964 miliar atau hampir Rp1 triliun.
Gandeng KPK
Pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, memulai operasi terpadu penertiban reklame. Operasi penertiban ini dalam rangka mewujudkan Kota Jakarta yang aman, tertib, nyaman dan indah.
Menurut Anies, pajak reklame merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi Jakarta. Tahun 2017, PAD dari pajak reklame berjumlah Rp964 miliar yang menyumbang sekitar tiga persen total PAD.
Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar yang tetap tidak mengindahkan aturan setelah diberi peringatan. Jika peringatan tersebut tidak segera ditindaklanjuti pemilik bangunan reklame tidak akan diberi izin reklame untuk memasang reklame di seluruh wilayah Jakarta dalam jangka waktu yang ditentukan Pemprov DKI Jakarta. (*/hariri)
Komentar