oleh

TANAH DISEROBOT MAFIA, ZEIN NGADU KE PRESIDEN

POSKOTA.CO – Tanahnya diserobot mafia, Zein Badjabir, mengadu kepada Presiden RI Joko Widodo. Kepada presiden Zein berharap, Presiden dapat memerintahkan kepala Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II untuk dapat mengangkat blokir terhadap Sertifikat HGB nomor: 01156/Kelurahan Krembangan Selatan.

Alasannya, saat ini sudah tidak ada dasar hukum yang menghalangi proses peralihan atas tanah tersebut, tapi blokir atas surat tanah belum juga bisa dicabut sehingga atas ulah mafia tanah itu pemilik tanah tidak bisa menikmatinya.

Permintaan ini disampaikan Zein Badjabir melalui Indonesia Crisis Center (ICC), lembaga independen yang didirikan oleh tokoh- tokoh Angkatan 1945 DKI Jakarta yang bergerak dalam penegakan hukum, setelah mendapat pengaduan dari pemilik tanah Zein Badjabir.

Dalam surat pengaduan Nomor 308/ICC/SRT/VII/2018, yang ditandatangani Ketua Umum ICC HR Djoko Sudibyo, SH dan Kepala Divisi Hukum ICC Hero Indarto itu disebut terhadap proses Permohonan Peninjauan Kembali/PK yang diajukan oleh CV. Java Trunk Company telah putus oleh Mahkamah Agung R.I. pada tanggal 17 Mey 2018 yang isinya menolak permohonan PK dari Pemohon PK/ CV. Java Trunk Company.

Ini, artinya, terhadap perkara pidana dan perdata yang sedang berjalan sesuai informasi yang masuk di Kantor Pertanahan Kota Surabaya II sampai saat ini tidak ada satupun perintah dari pengadilan untuk diletakkan sita jaminan atas Sertifikat HGB Nomor: 01156/Krembangan selatan.

“Jelaslah disini pemilik atas obyek tanah dan bangunan dengan luas 935 M2.berupa gudang yang terletak di Jalan Kasuari Nomor 23 Surabaya dengan bukti hak berupa SHGB Nomor : 01156/Kel. Krembangan Selatan adalah Zein Bajabir (pemohon,” kata Ketuim ICC, dalam suratnya tersebut,.

Terlebih lagi, urai Djoko Sudibyo, jika melihat pasal 126 Jo. 127 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah ayat (4) Catatan mengenai Perintah status quo tersebut pada yat (3) hapus dengan sendirinya dalam waktu 30 (tiga puluh ) hari kecuali apabila diikuti dengan putusan Sita Jaminan yang salinan resmi dan berita acara eksekusinya disampaikan kepada Kelapa Kantor Pertanahan.

“Kami lihat dibelakang kasus ini ada Humam Baktir, yang diduga adalah mafia tanah yang sering mencaplok tanah orang tanpa hak dan saat ini Humam Baktir sudah kami laporkan kepada Pihak Polda Jatim dengan tuduhan tindak pidana Masuk Pekarangan orang tanpa ijin serta Pengancaman dan sekarang statusnya sebagai tersangka sudah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Djoko lagi, dibenarkan oleh Hero Indarto.

Kalau mafia tanah dibiarkan, ujar Djoko Sudibyo, bagaimana orang jelas-jelas mempunyai hak atas tanah tidak dapat menikmati tanah yang dimilikinya jika ada pihak yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan tanah tersebut melakukan gugatan yang kemudian melakukan permohonan pemblokiran tanah ke BPN dan kemudian berlanjut terus menerus dengan gugatan-gugatan baru. “Sampai kapan pemilik tanah akan menikmati?” keluhnya.

Rujukan

Surat permohonan kepada Presiden tersebut diajukan Zein Badjabir berdasarkan beberapa surat yang pernah dikirim ke beberapa instansi terkait, seperti Surat Pemohon Tertanggal 22 Desember 2017 kepada Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II perihal Permohonan Cabut Blokir terhadap Setifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 01156/Kelurahan Krembangan.

Kemudian Surat Pemohon tertanggal 25 Januari 2018 Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agraria dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur, perihal Rekomendasi Pencabutan Blokir atas Hak Guna Bangunan Nomor: 01156/ Kelurahan Krembangan.

Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur Tartanggal 12 Maret 2018 perihal Permohonan Rekomendasi Pencabutan Blokir atas Hak Guna Bangunan Nomor: 01156/ Kelurahan Krembangan.

Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II tertanggal 26 Maret 2018 perihal: Penyampaian informasi terhadap permohonan rekomendasi pemcabutan Rekomendasi Pencabutan Blokir atas Hak Guna Bangunan Nomor: 01156/ Kelurahan Krembangan Selatan.

Surat Keterangan Nomor: 101/G/2016/PTUN.SBY tertanggal 29 Desember 2017 dari Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang menerangkan Bahwa Perkara Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 101/G/2016/PTUN.SBY tertanggal 9 Nopember 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 62/B/2017/PT.TUN. SBY tertanggal 23 Mei 2017. Jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 428 K/TUN/2017 tertanggal 12 Oktober 1017 telah memperoleh Kekuatan Hukum tetap (Inkracht van Gewijsde);

“Berdasarkan hal-hal tersebut dengan melihat data-data dan fakta-fakta yang Pemohon sampaikan diatas, kami mohon Bapak Presiden dapat merespon surat kami dan menindaklanjutinya demi rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Djoko Sudibyo.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *