oleh

Polri Tiadakan Denda Perpanjangan STNK hingga 29 Mei 2020

POSKOTA.CO – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan keringanan pada pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis di tengah penyebaran virus Corona (Covid-19). Polri meniadakan denda perpanjangan STNK selama tiga bulan.

“Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK berakhir dan akan memberlakukan
perpanjangan, Polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak 29 Februari hingga 29 Mei,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra dalam video conference, Kamis (2/4/2020).

Kombes Pol Asep mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Menurut Kombes Pol Asep, proses perpanjangan STNK bisa menimbulkan kerumunan masyarakat.

“Ini dimaksud untuk mendukung program pemerintah terkait physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus Corona, secara konkret dimaksudkan untuk menghindari berkumpulnya warga,” ucap Kombes Pol Asep.

Polri juga memaklumi masyarakat yang tak bisa memperpanjang STNK lantaran harus beraktivitas di rumah.
“Ada keterbatasan ruang gerak masyarakat karena juga harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan beraktivitas di rumah,” ucap Kombes Pol Asep. (***)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *