oleh

PEMERINTAH PERLU KEBIJAKAN EKSTREM ATASI KEMACETAN


Oleh: Edison Siahaan

INDONESIA Traffic Watch (ITW) memprediksi kondisi lalu lintas dan angkutan jalan pada 2019 belum lebih baik dari 2018. Justru kemacetan di kota-kota besar khususnya Jakarta akan lebih parah.

Lalu lintas memiliki peran sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untukk itu pemerintah dan Polri jangan mati rasa, tetapi terus berupaya maksimal untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

Faktanya, kemacetan masih menu sehari-hari dan terjadi nyaris di seluruh ruas jalan Ibu Kota. Selain menimbulkan kerugian materi, kemacetan sudah mengganggu aktivitas dan kreativitas yang berdampak pada menurunnya produktivitas masyarakat, serta potensi memicu meningkatnya stres bagi masyarakat.

Sementara upaya yang dilakukan pemerintah dan Polri belum menjadi solusi efektif mewujudkan kamseltibcar lantas. Pembangunan ruas tol yg masif justru jadi beban masyarakat, karena harus membayar tol meskipun tidak ada jaminan bebas dari kemacetan.

Upaya pembatasan gerak kendaraan dengan kebijakan ganjil-genap, serta rekayasa lalu lintas tak memberikan dampak yang signifikan untukk mengurai kemacetan. Artinya, pebangunan ruas jalan khususnya tol tidak menjadi solusi efektif untukk mewujudkan kamseltibcar lantas.

ITW memastikan pemicu utama kemacetan adalah populasi kendaraan bermotor yang tidak terkendali. Sementara pertumbuhan ruas jalan sangat terbatas, sehingga tidak mampu menampung kendaraan. Ditambah ketidakberdayaan pemerintah menyelesaikan permasalahan angkutan umum berbasis aplikasi beroperasi secara ilegal. Meskipun potensi memicu konflik, tapi pemerintah terkesan membiarkan hingga saat ini.

Seharusnya dalam kondisi lalu lintas yang sudah ekstrem atau gawat darurat tentu harus diatasi dengan tindakan yang ekstrem, bukan hanya dengan cara pembatasan gerak kendaraan dan rekayasa jalan semata.

ITW menyarankan agar pemerintah tidak ragu membuat kebijakan pembatasan jumlah kendaraan dengan moratorium berjangka penjualan kendaraan bermotor baru di Jakarta dan kota besar yang kemacetannya sudah parah.

Kemudian pembatasan usia kendaraan dan pembatasan kepemilikan kendaraan dengan wajib memiliki garasi, serta mewajibkan setiap kendaraan memiliki ansuransi dengan nilai dua kali dari harga mobil.

Disertai penyiapan moda angkutan umum yang terintegrasi ke seluruh pelosok dan terjangkau secara ekonomi serta aman, nyaman, selamat dan tepat waktu.
Pemerintah memberikan subsidi BBM bagi seluruh angkutan umum dengan memisahkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan kendaraan pribadi. (Penulis adalah Ketua IndonesiaTraffic Watch/ITW)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *