oleh

HAKIM YANG MENANGKAN PIERRE CARDIN INDONESIA LAIK MENDAPAT PENGHARGAAN

POSKOTA.CO – Jajaran hakim mulai dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung (MA) RI yang memutus kemenangan kepada tergugat Alexander Satryo Wibowo sebagai pemegang sah merek Pierre Cardin Indonesia dari PT Gudang Rejeki patut diberikan penghargaan. Karena keputusan tersebut bukan saja tepat dan telah memberikan rasa adil atas hukum yang berlaku di Indonesia, tetapi lebih dari itu telah memberikan kenyamanan bagi pengusaha swasta Indonesia asli.
Demikian pernyataan Ketua “Pergerakan Wong Ndeso Bantu Negoro” H Mohamad Ismail SH, MH kepada wartawan usai diskusi ‘Perlindungan & Kenyamanan Bersama Pengusaha & Karyawan di Indonesia’, di Jakarta  Senin (26/9).

H Mohamad Ismail SH, MH
H Mohamad Ismail SH, MH

Hal tersebut diungkapkan Mohamad Ismail sehubungan keputusan dari Mahkamah Agung (MA) RI No 557K/Pdt.Sus-HKI/2015 yang memenangkan tergugat Alexander Satryo Wibowo dari Jakarta, Indonesia, dan mengalahkan penggugat Pierre Cardin dari Perancis. Hakim memutuskan berdasarkan pada asas ‘first to file’ yang biasa dikenal dalam hukum kekayaan intelektual. Dalam hal ini Alexander mendaftar dan mengantongi hak ekslusif merek Pierre Cardin Indonesia sejak 29 Juli 1977, sedangkan Pierre Cardin dari Perancis baru mendaftarkannya di Indonesia pada tahun 1999.

“Keputusan hakim yang mengadili benar-benar keluar dari hati nurani dan amat manusiawi. Sepertinya Tuhan menurunkan malaikat keadilan dari langit. Ini merupakan hadiah bagi rakyat Indonesia yang selama ini haus rasa keadilan hukum. Karena jauh sebelumnya, masyarakat Indonesia memprediksi yang akan menang adalah Pierre Cardin Internasional, dan mengalahkan pemilik merek sah Pierre Cardin dari Indonesia. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo patut memberikan anugerah kepada hakim-hakim yang menangani perkara ini,” ujar H Mohamad Ismail menegaskan, sambil berkali-kali mengacungkan jempol tanda salut.

Sebab, menurut Ismail, hakim-hakim ini telah membangun kembali konstruksi bangunan hukum di Indonesia yang sejak lama carut-marut.

Dijelaskan Ismail, dirinya tidak mengenal para pengacara dari kedua belah pihak yang bersengketa. Dia tidak punya kepentingan dalam sengketa merek Pierre Cardin ini.

Namun demikian, kata Ismail, “Pergerakan Wong Ndeso Bantu Negoro” berkepentingan membantu, membela, melindungi dan memberi penghargaan kepada kebijaksanaan para pengambil keputusan yang isinya tidak populer, namun dianggap oleh publik sangat spektakuler. Dia tidak ingin pengusaha-pengusaha kecil Indonesia yang ada di desa-desa suatu saat tersandung seperti perkara yang dialami tergugat Alexander Satryo Wibowo dari PT Gudang Rejeki, Indonesia.

Karena organisasi “Pergerakan Wong Ndeso Bantu Negoro” salah satu program nasionalnya adalah menumbuhkembangkan inovasi-inovasi pengusaha di desa-desa. Ismail tidak mau semangat bisnis masyarakat desa pupus hanya karena digugat oleh pengusaha luar negeri. Siapa lagi kalau bukan orang Indonesia sendiri yang membantu pengusaha-pengusaha di desa-desa.

Menurut Ismail, pengamatan hakim yang mengadili perkara ini terlihat sangat jeli dan memenuhi harapan rasa adil dari masyarakat luas. Putusan yang memberikan kemenangan kepada Alexander Satryo Wibowo dari PT Gudang Rejeki telah mengangkat harkat dan martabat pengusaha Indonesia. Lebih dari itu keputusannya sangat spektakuler dan bisa dipastikan telah menyelamatkan puluhan ribu karyawan perusahaan yang telah berproduksi sejak tahun 1970 itu.

Salah satu bukti Alexander Satryo Wibowo dari PT Gudang Rejeki sebagai produsen dan pendaftar pertama yang beriktikad baik adalah, dalam diskusi tadi telah dipertunjukkan bukti transaksi dari tiga supermarket sejak tahun 1977, dan di dalam kemasannya tertulis Product By PT Gudang Rejeki, from Indonesia. Sementara itu produksi Pierre Cardin dari luar negeri baru tahun 1990-an masuk dan dikenal publik di Indonesia.

“Maaf saya tidak membela PT Gudang Rejeki dari Indonesia, tetapi saya mendukung kebenaran dan mendukung rasa nasionalisme para hakim pengambil keputusan. Ini fakta yang tidak boleh ditutup-tutupi, maaf apa nama Pierre Cardin, Johanes, Ismail, Josef, Washington, Charles, Carla hanya milik orang luar negeri saja, lantas harus dimenangkan? Nama-nama itu bebas sejak ratusan tahun lalu boleh dipakai siapa saja dari negara dan suku bangsa mana pun,” kata Ismail mengingatkan.

“Nama-nama itu bukan monopoli masyarakat Barat atau dari Timur, di mana nama itu banyak dipakai, siapa pun dan dari negara mana pun berhak memakai nama apa saja,” kata Ismail dengan nada serius.

Oleh karena itu, wajar saja jika hakim tidak menemukan atau tidak dapat membuktikan bahwa Alexander Satryo Wibowo dari PT Gudang Rejeki membonceng popularitas Pierre Cardin Perancis. Selain itu juga ketika dilakukan investigasi ke lapangan tidak diketemukan adanya pemalsuan merek, karena Alexander Satryo Wibowo dalam kemasan setiap produknya menulis dibuat oleh PT Gudang Rejeki, dari Indonesia.

“Putusan para hakim yang terlibat dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung yang memenangkan Pierre Cardin Indonesia sangat keren. Oleh karena itu pemerintah Presiden Jokowi patut memberikan apresiasi kepada hakim-hakim seperti ini. Mau dikemanakan puluhan ribu karyawan, dan siapa yang mau ganti triliunan rupiah yang telah diinvestasikan oleh para pengusaha Indonesia jika hakim salah memutuskan. Dengan demikian aset dan pajaknya tidak lari ke luar negeri, tetapi tetap berada di tangan pengusaha Indonesia,” ujar Ismail menegaskan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *