oleh

Banyak Penyiar Islam yang Belum Mumpuni tapi Sudah Berdakwah

POSKOTA.CO – Sertifikasi khatib boleh saja dilakukan asalkan tidak bersifat mengekang. “Sah-sah saja untuk kebutuhan pada level tertentu seseorang harus memiliki sertifikasi A,B,C dan seterusnya. Tetapi tidak bisa kalau sertifikasi itu dijadikan alat untuk membatasi atau mengekang dakwah,” ujar Wakil Sekretaris Lembaga Dakwah PBNU Saifullah Amin dikutip dari Antara, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Menurut dia, wacana pemberian sertifikasi terhadap khatib tak memiliki masalah, apalagi saat ini banyak penyiar ajaran Islam yang belum memiliki cukup kapasitas (mumpuni), tetapi telah berdakwah di masyarakat. “Terkadang ada beberapa pendakwah yang memang semestinya belum dalam kapasitasnya sudah dakwah pada level-level tertentu yang mestinya dia belum di sana,” ucap dia.

Namun, dalam penerapan sertifikasi itu, Saifullah mengingatkan kepada pemerintah agar tidak membatasi khatib dalam menyiarkan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin di tengah masyarakat. “Pemerintah jangan sampai membatasi dakwah selama itu bisa membuat masyarakat tentram dengan nilai-nilai yang Islam yang rahmatan lil alamin,” tambah dia.

Komitmen Kebangsaan

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan khatib harus bersertifikat dan memiliki komitmen kebangsaan karena posisinya sebagai penceramah akan berpengaruh pada cara berpikir, bersikap, dan bertindak dari umat Islam.

“Khatib itu omongannya betul-betul harus membawa kemaslahatan. Makanya perlu ada sertifikasi khatib, yang bacaannya benar, komitmennya benar, diberi sertifikat. Nanti Ikatan Khatib DMI (Dewan Masjid Indonesia) mempertanggungjawabkan itu,” jelas Ma’ruf Amin di Istana Wapres Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Menurut Ma’ruf, khatib harus memiliki pemahaman agama Islam yang benar, baik dari segi pelafazan maupun pemaknaan terhadap ayat-ayat Alquran, sehingga ceramah yang disampaikan para khatib tidak disalahartikan oleh umat Islam.

“Khatib harus memiliki kompetensi, pemahamannya tentang agama harus betul, harus lurus. Cara pengucapan, lafaznya, harus benar. Jadi harus diseleksi khatib itu, harus punya kompetensi,” jelasnya. (***)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *