oleh

ADA DUGAAN MENHUB DIGEMBOSI ANAK BUAHNYA

POSKOTA.CO – Bukan wenangnya tapi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub Ir Djoko Sasono MSc berani melantik 592 pejabat Administrasi dan Pengawas Kementerian Perhubungan di Graha Angkasa Pura 1, Kemayoran, Jakarta Jumat, 13/12/19. “Itu wewenang Menhub ada aturannya,” ungkap seorang karyawan pada poskota.co

Salah satu pelanggaran yang dilakukan Sekjen Djoko adalah melantik Eselon ll yang bukan wewenangnya. Sebab, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 2 PM Tahun 2015 tentang wewenang, pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa bidang kepegawaian di lingkungan Kemenhub,menyebutkan yang melantik adalah Menhub. “Tak ada klausul pendelegasian pada Sekjen”, tandasnya.

Sumber di Kemenhub menduga manuver ini dilakukan sebagai upaya menggemboskan Budi Karya Sumadi yang dipercaya Presiden Jokowi menjabat Menhub kedua kalinya. “Beliau kan kompetitor yang digadang-gadang akan jadi menteri”, urai sumber.

Sumber lain menyebutkan Djoko seperti kebelet ingin melakukan perombakan disaat Budi Karya sedang sakit. “Apa sih salahnya menunggu Menhub sehat ? Sehingga pelantikan tidak mengangkangi peraturan ?” tanya sumber.

Sumber lain menyebutkan Menhub diduga tidak mengikuti proses dengan cermat.”Dalam keadaan sakit beliau menandatangi SK No 2468/2019 tertanggal 12 Desember 2019″, paparnya.

Terlikung pada Menhub ini tak lepas dari ulah Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Setjen Kemenhub, Hary Kriswanto, SH. Akibat ketidakcermatan dalam memahami PM 2 tahun 2015. ” Mosok seorang Karo kepegawaian tidak memahami aturan yang dibuat oleh kementeriannya sendiri”, ujar sumber dengan nada tanya.

Tambah sumber, Hary membiarkan kekeliruan terjadi atau memang ada unsur kesengajaan. Yang lebih parah, sebagaimana dipaparkan sumber, Hary disebut-sebut rajin meminta dari berbagai unit kerja dilingkungan Kemenhub dengan alasan untuk keperluan pimpinan.” Jika sampai waktunya, kami akan buka-bukaan”, tandasnya.

Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ir Djoko Sasono MSc yang dikonfirmasi lewat stafnya maupun yang dihubungi lewat nomor hpnya belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi.

Sementara itu Ketua Tim Investigasi Aliansi Indonesia (Al) Feri Rusdiono, kepada wartawan Sabtu (14/12/19) menegaskan bahwa pelantikan tersebut tidak sah dan harus batal demi hukum. “Jika peraturan seenaknya dikangkangi mau jadi apa negara ini”, tandas Feri.

Dia menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini. “Jangan ada musuh dalam selimut di Kemenhub, yang ujung-ujungnya merecoki program pemerintahan Jokowi Jilid 2”, pungkasnya (Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *