oleh

Pemkot Tangerang Akan Bangun Looping Gerendeng, Masih Terkendala Sengketa

POSKOTA.CO – Dinas PUPR Kota Tangerang akan membangun Looping Gerendeng di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Kemacetan di Jalan Imam Bonjol pun nantinya teratasi dengan dibangunnya Looping Gerendeng.

Pembangunan Looping Gerendeng juga akan mengubah arus lalu lintas menjadi satu arah, mulai dari Jalan Merdeka, Otista Raya, dan yang pasti Jalan Imam Bonjol itu sendiri. Pemkot Tangerang tengah gencar menyosialisasikan Looping Gerendeng.

Namun rencana Pemkot Tangerang mengurai kemacetan di Jalan Imam Bonjol, Gerendeng, Kota Tangerang mengalami hambatan. Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Looping Gerendeng terkendala oleh sejumlah warga yang bersengketa di Mahkamah Agung terkait status kepemilikan lahan. Di mana di atas lahan tersebut nantinya akan dibangun jalan Looping Gerendeng.

Sengketa tanah ini berawal dari keluarga Hertati Suliarta yang mengklaim lahan seluas 6.965 meter yang ada di Gang Tunas, Kelurahan Sukajadi adalah miliknya dengan menunjukkan bukti-bukti hukum atas kepemilikan lahan tersebut, sementara itu Thio Lian Seng bersama sejumlah warga mengaku lahan tersebut adalah milik mereka yang sudah ditempati sejak puluhan tahun yang lalu.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang Fakhri Wahyudi menjelaskan, perencanaan Looping Gerendeng ini sejak 2015, dengan fungsi mengurangi beben Jalan Imam Bonjol dan mengurai kemacetan di lampu merah Karawaci serta depan Pasar Gerendeng. Saat pengukuran, dirinya baru mengetahui jika lahan yang akan dibangun Looping Gerendeng ternyata sedang bersengketa.

“Kita liat saja nanti proses hukumnya, jika saat proyek ini mulai jalan namun proses hukum lahannya belum selesai kita akan konsinyasi. Jadi kita titip uang di pengadilan, siapa pun yang berhak silakan ambil uang tersebut di pengadilan,” terangnya.

Jalan Looping Gerendeng ini membentang mulai dari depan Plaza Gerendeng tepat di sisi Sungai Cisadane sampai ke Jalan Imam Bonjol.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Tangerang Amir Hamzah memperkirakan proyek jalan ini akan menghabiskan anggaran senilai hampir Rp10 miliar.

“Tidak cuma jalannya saja, nanti di sisi kiri kanannya juga akan kita buat drainase dan pedestrian, kita berharap kalau Looping Gerendeng ini jadi, kemacetan di sekitar lampu merah Karawaci dan Pasar Geredeng akan terurai,” ungkapnya.

Ditemui dikediamannya, Thio Lian Seng yang akrab disapa Ko Aceng bersikeras bahwa lahan yang ditempati adalah miliknya.

“Saat ini kasusnya masih berperkara di Mahkamah Agung belum inkrah, kami masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sedangkan Indra, ahli waris dari keluarga Hertati memastikan bahwa lahan tersebut adalah milik keluarganya yang dulu pernah disewakan ke sejumlah warga yang saat ini menempati lahan.

“Kita ada kok bukti perjanjian sewa-menyewa lahannya, dan semua proses hukum kita telah tempuh, mulai dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung,” tegasnya. (imam)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *